Sumenep-Kominfo News Room : Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramlan Siraj, SE, MM mengatakan, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilakukan mulai dari tingkat Kecamatan hingga Kabupaten ini sebenarnya mempunyai landasan normatif yuridis, yakni Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ditegaskan pula, dalam acara Musrenbang Kabupaten tahun 2007 di Pendopo Agung Sumenep, Senin pagi (29/05), pada dasarnya Musrenbang ini tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk ikut serta berpartisipasi dalam proses program pembangunan daerah kedepan. Namun demikian, menurut Bupati di dalam melahirkan sesuatu program yang menjadi input perencaaan pembangunan, sejatinya tidak besifat keinginan, melainkan sebuah program yang merupakan kebutuhan masyarakat. Ditempat yang sama Ketua DPRD Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengemukakan, dalam upaya mengoptimalkan Desa yang didukung kehidupan yang demokratis, perlu merubah pola Pemilihan Kepala Desa. Selama ini pencalonan Kepala Desa berangkat secara individu, namun pihaknya menyarankan agar dimasa mendatang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) itu berangkat dari partai politik, sama dengan Pemilihan Presiden, Gubernur dan Bupati. Untuk itu, guna mewujudkan kebijakan tersebut dibutuhkan piranti hukum, dengan meninjuau kembali Perda yang telah ada yang selama tidak bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan diatasnya. Selain itu kebijakan pendidikan tahun 2007 sudah selayaknya Pemerintah Daerah mengusahakan pendidikan yang mudah, murah dan terjangkau serta ketercakupan sarana dan prsarana yang memadai. Disisi lain KH. Busyro Karim menambahkan, yang perlu diperhatikan pada RAPBD tahun 2007, yakni mengenai perlunya kesehatan gratis. ( Yasik, Esha )