News Room, Jum’at ( 06/02 ) Dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) diharapkan menghasilkan 3 (tiga) hal penting, diantaranya menghasilkan rencana kerja pembangunan Desa, menetapkan delegasi sebagai peserta Musrenbang tingkat Kecamatan, dan membuat berita acara pelaksanaan Musrenbang, baik peserta maupun hasil penetapan usulan, sebagai dukungan dokumen hukum untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep yang diwakili Kepala Bidang Percepatan Pembangunan Kepulauan, Abdul Kahir, SE, M.Si pada acara Musrenbangdes di Desa Rombasan dan Larangan Pereng Kecamatan Pragaan, Kamis kemarin (05/02). Ditempat yang sama, Camat Pragaan, Drs. RB. Moh. Ramli, M.Si mengharapkan kepada peserta Musrenbangdes ini agar dalam menetapkan usulan, supaya memperhatikan azas manfaat, kemendesakan, dan betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga hasilnya dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat. Acara yang sama juga berlangsung di Desa Sentol Laok, dan Desa Pakamban Laok yang diikuti aparat Desa, BPD, tokoh masyarakat, Alim Ulama, Organisasi Kemasyaratan dan unsur perempuan. Selain di Kecamatan Pragaan, Musrenbangdes juga di gelar di Desa Lebbeng Timur Kecamatan Pasongsongan, sedangkan di Kecamatan Lenteng digelar di Desa Ellak Laok dan Ellak Daya, serta Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, dan di Kecamatan Dungkek di Desa Romben Rana, Romben Guna, dan Desa Dungkek. ( JuP-27,10,21,01, 16, Esha )