Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-02-2006
  • 598 Kali

MUI DUKUNG PERATURAN RUMAH IBADAH

Sumenep-Infokom News Room : Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mendukung Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Maftuh Basyuni dan Menteri Dalam Negeri, Mohammad Ma’ruf yang merupakan pengganti SKB dua Menteri Nomor 1 tahun 1969 tentang Kerukunan Ummat Beragama. “Rancangan peraturan tersebut saat ini sudah ditangan Menteri Agama dan sekitar 4-5 Pebruari 2006 lalu sudah dilakukan sosialisasi ke sejumlah instansi terkait di seluruh daerah�, kata Ketua Majelis Ulama Indonesia, Drs. H. Amidhan, di Jakarta, Minggu (19/02). Menurut H. Amidhan, peraturan bersama Menteri Agama-Menteri Dalam Negeri itu sangat penting untuk segera ditetapkan, sebab peraturan du Menteri inilah yang nantinya akan mengatur dan menentukan didirikan atau tidaknya suatu rumah ibadah di suatu daerah. Ia mengakui adanya penolakan dari sejumlah pemeluk agama tertentu, karena peraturan itu dianggap diskriminatif dan tidak adil terhadap ummat agama minoritas, terutama mengenai izin pendirian tempat ibadah yang minimal harus ada 100 orang di wilayah tersebut. Dikatakannya, jika di daerah tertentu ummat agama minoritas tak mendapat izin pendirian rumah ibadah, maka permohonan itu dapat dibawa ke tingkat di atasnya. “Misalnya di tingkat Desa tak mendapat izin, maka dibawa saja ke tingkat Kecamatan. Maka mungkin saja jumlah ummatnya lebih banyak, sehingga izin pun bisa lolos. Itu berlaku tidak saja untuk agama Katolik, Protestan atau yang lainnya, tetapi juga berlaku untuk agama Islam yang misalnya minoritas di sejumlah kawasan�, katanya. SKB dua Menteri tahun1969 sebelumnya hanya terdiri dari enam pasal dan multi tafsir, juga tidak merinci secara jelas cara pendirian rumah ibadah, seperti persyaratan minimal penganutnya, dan juga tak ada komunikasi antar tokoh agama. ( KCM, Esha )