Sumenep–Kominfo News Room : Abdus Salam (35) warga Desa Ambender Kecamatan Pagantenan Kabupaten Pamekasan, tewas setelah sepeda motor yang dikemudikannya Nopol M-5477-AN bertabrakan dengan motor Nopol M-5812-TH yang dikemudikan Badrul Kamar (19) warga Desa Ketawang Daleman Kecamatan Ganding, Minggu kemarin (10/09) sekitar pukul 16.00 WIB (4 sore) di simpang empat Desa Bataal Barat Kecamatan Ganding. Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Moh. Syakrani, SH melalui Kanit Laka Ipda Sartono mengatakan, kejadian naas itu berawal dari sepeda Nopol M-5812-TH yang dikendarai Badrul Kamar melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan tinggi. Kemudian di simpang empat Desa Bataal Barat melaju sepeda motor yang dikendarai korban Abdus Salam dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang. Sartono menerangkan, di TKP Lakalantas itu, keduanya sama-sama kurang memperhatikan pengguna jalan lain. Sehingga, tabrakan tak bisa dielakkan. Akibat tabrakan tersebut, korban tewas saat akan dilarikan ke rumah sakit umum Kabupaten Sumenep. Sedangkan Badrul Kamar yang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih dirawat di rumah sakit Sumenep, karena mengalami luka serius dibagian betis kiri. Sartono menjelaskan, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa dua unit sepeda motor, diamankan di Masatlantas Polres Sumenep. Sartono menegaskan, tersangka akan dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.(Nita)