Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-10-2016
  • 542 Kali

Mobil Tangkapan Polres Hasil Curian Dikembalikan ke Korban

News Room, Selasa ( 25/10 ) Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengembalikan satu unit mobil Pick-Up yang diamankan di sekitar pelabuhan rakyat, Desa Gersik Putih, Kecamatan Kalianget, kepada korban Henny Yuwono.

Mobil Pick-Up L-300 dengan nopol H 1880 NP merk Mitsubishi warna hitam, dikembalikan secara langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP H. Joseph Ananta Pinora, S.IK., M.Si, kepada pemiliknya, pada Selasa (25/10/2016).

"Kita serahkan mobil curian ini kepada pemiliknya. Karena hasil pengecekan diketahui identitas pemilik mobil tersebut. Sedangkan pelaku masih dilakukan penyelidikan," kata Kapolres Sumenep, Selasa (25/10/2016).

Ia menuturkan, pengamanan terhadap mobil itu ketika diparkir di Pelabuhan Rakyat, Gersik Putih.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar bahwa mobil Pick-Up yang diduga curian itu akan dikirim ke Pulau Kangean pada Selasa (2/8/2016) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, anggota Polsek Kalianget melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut.

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata didapati nomor rangka yang terdapat dalam mobil tidak sesuai dengan STNK," terangnya.

Bahkan, saat melakukan pemeriksaan STNK dan cek fisik ranmor di Kantor Samsat setempat nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tidak dapat diidentifikasi karena rusak.

"Diduga sudah digerenda, sedangkan dalam STNK terdapat perubahan identitas pada lembar STNK diduga dengan cara dihapus," ungkapnya.

Dari hasil nomor rangka yang didapatkan, selanjutnya penyidik melakukan koordinasi dengan RTMC Polda Jatim terkait data nomor rangka mobil dimaksud.

"Hasilnya, barang bukti berupa satu unit mobil L-300 sesuai dengan data RTMC bernomor polisi L 8371 VC diketahui pemilik Henny Yuwono alamat Simpang Darmo Permai Selatan, Surabaya Barat, tahun 2011 warna hitam (Kanzai) dengan nomor rangka MHML0PU39K059334 nomor mesin 4D56CG16523," paparnya.

Tersangka pencurian mobil tersebut dikenakan pasal 263 ayat (1) dan atau 263 ayat (2) KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," tandasnya. ( Nita, Fer )