News Room, Rabu ( 28/11 ) Mobil Penumpang Umum (MPU) plat hitam selama 2 bulan kedepan akan segera diganti dengan plat kuning. Hal ini diparkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Drs. R. H. Achmad Aminullah, M.Si. Ketika dikonfirmasi News Room, R. H. Achmad Aminullah mengatakan, sebanyak 134 MPU plat hitam yang tersebar di Kabupaten Sumenep pada 2 bulan kedepan akan segera diganti dengan plat kuning. Kaitan dengan program tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep akan memberikan rekomendasi kepada Kapolres melalui Kasat Santas Polres Sumenep agar pengurusannya lebih mudah dan murah, karena biaya pengurusan registrasi plat hitam ke plat kuning sangat mahal, sehingga tidak memberatkan pemilik MPU plat hitam. Sementara itu Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Identitas Satlantas Polres Sumenep, Iptu Suwito mengatakan, biaya plat hitam ke plat kuning hanya berkisar sebesar Rp. 50.000,00 yang diperuntukkan sebagai biaya uji kir dan ijin trayek, dan tidak ada pungutan lainnya, kecuali biaya Jasa Raharja. ( JuP-01, Esha )