News Room, Sabtu ( 14/09 ) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam sidang tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel), Gustafa Yandi mengatakan bahwa kebijakan pajak rokok dalam UU Nomor 28/2009 memberi angin segar kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Sebab, jika UU itu diberlakukan, pemerintah mendapatkan sekitar Rp. 100 trilyun dari pungutan pajak itu. “Dengan rasio jumlah penduduk 1,5 persen dari total nasional, pajak rokok itu memberikan tambahan penghasilan sebesar Rp. 140 hingga Rp. 150 milyar. Jika UU ini dibatalkan, kami kehilangan harapan tambahan pendapatan sebesar itu,”kata Gustafa saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pemerintah pada sidang pengujian UU Nomor 28/2009 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Uji materi tersebut dimohonkan sejumlah tokoh. Diantaranya, Hendardi, Mulyana W. Kusumah, Neta S. Pane, Dan Aizuddin. UU Nomor 28/2009 itu baru diberlakukan pada 1 Januari 2014. Di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK, Akil Mochtar itu, Gustafa menyebutkan, berdasar riset kesehatan dasar Kementerian Kesehatan, Kalimantan Selatan menduduki peringkat II di Indonesia, setelah Propinsi Bangka Belitung dalam hal jumlah rata-rata penduduk yang merokok lebih dari 30 batang per-hari. Di Kalimantan Selatan rata-rata penduduk yang merokok lebih dari 30 batang per-hari mencapai 7,9 persen, sedangkan di bangka Belitung mencapai 16,2 persen. “Hasil riset tersebut juga menyebut 18.000 perokok anak di Kalimantan Selatan berusia 5 hingga 9 tahun. Prevalensi perokok di Kalimantan Selatan mencapai 30,5 persen, hampir sama dengan angka nasional, yakni 34,7 persen,”jelasnya. Gustafa menambahkan, Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan memerlukan dukungan pendanaan yang besar di bidang kesehatan, khususnya untuk meminimalkan dampak konsumsi rokok, baik terhadap perokok aktif maupun pasif. ( JP, Esha )