Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-10-2005
  • 658 Kali

MINTA TARIF ANGDES DAN ANTAR KECAMATAN DIBAHAS

Sumenep-Infokom News Room : Pasca kenaikan harga BBM, kalangan DPRD Sumenep tidak hanya memantau harga bahan-bahan pokok di pasaran. Tarif angkutan pedesaan atau antar kecamatan pun sebaiknya juga dipantau. Pasalnya, setelah ada kenaikan harga BBM, para pemilik Mobil Pemumpang Umum (MPU) cenderung menaikkan tarif angkutan dengan semena-mena. Anggota Komisi C DPRD Sumenep, Raud Faiq Jakfar meminta agar Dinas terkait berkoordinasi dengan perkumpulan pengusaha angkutan. Dalam hal ini, mereka harus membicarakan ketentuan tarif angkutan antar kecamatan. “Sehingga para sopir MPU tidak seenaknya sendiri menaikkan tarif,� ujarnya. Apalagi, jelas dia, berdasarkan instruksi dari Menteri Perhubungan RI, meminta agar Gubernur segera mengeluarkan ketetapan tarif angkutan. Sedangkan di tingkat Kabupaten, menurut Aud sapaannya, mestinya Bupati juga mengeluarkan SK Bupati terkait tarif angkutan antar kecamatan. Masih menurut Aud, hingga saat ini Sumenep tidak memiliki ketetapan tarif angkutan pedesaan atau angkutan antar kecamatan. Tarif yang berlaku selama ini merupakan kesepakatan dari para pemilik MPU. Sementara itu, ketika ditemui wartawan usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Ruslan mengatakan, untuk angkutan pedesaan dan angkutan antar kecamatan memang tidak diatur oleh Pemerintah Kabupaten. Pemkab melalui SK Bupati hanya mengatur angkutan kota, sedangkan di Sumenep tidak ada angkutan kota. “Untuk tarif angkutan pedesaan dan antarkecamatan yang berlaku adalah mekanisme pasar. Biasanya akan terjadi tawar menawar antara sopir MPU dengan penumpangnya,� katanya. Saat ditanya tarif angkutan kepulauan jarak dekat, seperti Talango-Kalianget, H. Moh. Ruslan menerangkan bahwa untuk angkutan antar pulau jarak dekat seperti Kalianget-Talango, Bintaro-Giligenting, dan Giligenting-Saronggi, masih dibahas di tingkat propinsi,�, jelasnya. Namun demikian, H. Moh. Ruslan berharap agar para sopir angkutan MPU tidak menekan tarif angkutan dengan semena-mena. Kenaikan tarif angkutan sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan masyarakat atau penumpang setempat. ( Jp, Esha )