Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-01-2009
  • 839 Kali

Minta Penyertaan Modal PT. WUS Sumenep Di Audit

News Room, Jum’at ( 09/01 ) Penyertaan modal yang diajukan PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) Sumenep, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk mengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebesar Rp. 700 juta, ternyata mendapat perhatian serius dari sejumlah kalangan. Bahkan, sebelum Eksekutif dan Legislatif menyetujui penyertaan modal itu, diharuskan ada audit investigasi. Ketua LSM Sango Sumenep, H. Moh. Dayat, menjelaskan, audit investigasi itu perlu dilakukan, untuk mengetahui apakah PT. WUS selama ini dalam beroperasi betul-betul kekurangan modal, sehingga, modal yang ada merupakan pinjaman terhadap perorangan, dengan memberlakukan sistem bagi hasil. “Ini yang harus diperjelas, pinjaman perorangan itu dari mana saja. Karena, PT. WUS bukan perusahaan pribadi, tapi milik Pemerintah Daerah yang notabene harus diperjelas kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan fitnah berkepanjangan,” kata H. Dayat kepada wartawan, Jum’at (09/01). Kejelasan peminjaman modal dari perorangan itu memang perlu dilakukan, termasuk kejelasan apakah tindakan tersebut sudah diketahui oleh Pemkab sebagai induknya, maupun pernah dilaporkan kepada Legislatif, selaku Tim Pengawas. “Kalau ternyata hal itu tidak pernah diketahui dan dilaporkan, kami menganggap semua yang diomongkan Direktur PT. WUS adalah omong kosong belaka,”tegasnya. Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Sumenep, KH. Unais Ali Hisyam, menyatakan sepakat supaya dilakukan audit investigasi, sebelum penyertaan modal kepada PT. WUS disetujui. Penyertaan modal itu, tidak akan disetujui sebelum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2008, tentang PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) oleh Gubernur Jawa Timur. Kalau sudah disahkan, maka penyertaan modal itu akan dibahas pada PAK tahun 2009 ini. “Saya rasa audit itu memang perlu, agar semua merasa aman pengelola, tidak curiga mencurigai, dan tidak saling mengklim. Jadi, aduit independen penting dilakukan, untuk memastikan posisi anggaran termasuk aset yang ada saat ini dengan nilai nominal mencapai hampir Rp. 4,2 milyar,”terang KH. Unais, kepada wartawan usai menggelar rapat kerja dengan Direktur PT. WUS, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, dan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Sumenep di ruang Komisi B, Jum’at (09/01) pagi. Ia menjelaskan, sebenarnya dana yang didapat dari pihak ketiga itu tidak ada masalah, asalkan tidak melampaui 25 persen dari modal setor yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sumenep sebesar Rp. 4,2 milyar. “Jadi, PT. WUS tidak perlu khawatir menerima modal dari pihak ketiga dengan nominal Rp. 1 milyar hingga Rp. 1,4 milyar. Asalkan prosedurnya sesuai pasal 9 ayat 2 dan pasal 11 ayat 1 dan 2, Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang PT. WUS,”tegasnya. KH. Unais menambahkan, kalau mengacu pada aturan itu, memang ada peluang gerak PT. WUS untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, dalam rangka penambahan modal. ( Nita, Esha )