News Room, Senin ( 23/05 ) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur Desa/Kelurahan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat harus berhati-hati dan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Hal tersebut ditegaskan Camat Kota Sumenep, Drs. RB. Moh. Ramli, M.Si dihadapan peserta rapat koordinasi, Senin, (23/05) di Pendopo Kantor Camat setempat. Menyinggung masalah pendistribusian raskin, Camat berharap kepada seluruh Kepala Desa/Lurah sebagai penanggung jawab pendistribusian beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Desa/Kelurahan, agar dalam mendistribusikan raskin tersebut jangan sampai terjadi penyimpangan. Sementara itu Kasi Kesra Hasiyanto mengatakan penebusan raskin untuk kecamatan kota bulan April tahun 2011 baru 4 Desa/Kelurahan yang menebus raskinnya, dengan pagu raskin sebanyak 53.805 ton setiap bulannya, dan RTSPM sebanyak 3.587 Kepala Keluarga. Selanjutnya untuk penebusan raskin bulan April 2011 yang belum ditebus ada 12 Desa/kelurahan. Tim raskin berharap kepada Kepala Desa/Lurah agar segera menebus jatah raskinnya. ( JuP-01, y02k )