Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-12-2008
  • 633 Kali

Minimalisir Terjadinya Pencemaran Lingkungan

News Room, Kamis (04/12) Pembuangan limbah oleh suatu industri harus dikelola terlebih dahulu, sebelum dibuang. untuk meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan. Sebab, pembuangan limbah yang sembarangan akan menimbulkan dampak terhadap ekosistem. Hal tersebut diungkapkan Direktur Sahabat Lingkungan, Drs. H. Satrijo Wiweko, MT dalam kegiatan sosialisasi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup bagi kegiatan perkebunan dan industri hasil tembakau di aula Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumenep, Kamis(04/08). “Pembuangan limbah harus dilakukan di area yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga dari hasil analisis pengelolaan limbah padat selama ini dapat dimanfaatkan dan dikumpulkan dan diolah di tempat pembungan akhir (TPA),” ujar Satrijo. Satrijo menegaskan, persoalan pengelolaan lingkungan sebagaimana telah diatur dalam Udang-Udang No.23 tahun 1997, harus terus disosialisasikan kepada para pengusaha industri, masyarakat dan pihak terkait lainnya. Sehingga kepedulian terhadap dampak pencemaran udara yang akan ditimbulkan dari asap pembakaran yang menyumbang terjadinya pembakaran global akan dapat diminimalisir. Di tempat yang sama, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Drs. Abdul Mutallib Faraj kepada sejumlah wartawan mengungkapkan pentingnya sosialisasi yang harus terus menerus dilakukan kepada masyarakat, maupun para pemilik usaha industri dan sebagainya. Sehingga mereka akan lebih terketuk untuk menindak lanjuti untuk peduli terhadap persoalan lingkungan. “Persoalan lingkungan hidup bukan hanya persoalan pemerintah, namun organisasi maupun lembaga dunia usaha dan semua elemen masyarakat harus peduli terhadap lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Ren, Adjie)