News Room, Senin ( 21/11 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadwalkan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tahap II pada pemilik lahan untuk pengembangan Bandara Trunojoyo, pada minggu ini. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, H. Ach. Salam, S.Sos, M.Si, Senin (21/11) mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat undangan pada pemilik lahan yang terkena dampak perluasan areal Bandara Trunojoyo, untuk pembebasan ganti rugi pada Selasa (22/11). Sesuai dengan data, pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Trunojoyo untuk tahap II tersebut seluas 3,7 hektar, dengan jumlah masyarakat pemilik atau ahli waris sebanyak 12 orang. ”Sesuai hasil musyawarah dengan para pemilik lahan, harga tanah per-meter perseginya ditetapkan sebesar Rp. 100.000,00,”tegasnya. H. Ach. Nursalam menyatakan, pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk kepentingan perluasan areal Bandara Trunojoyo, dilakukan langsung oleh Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si. ”Selian itu, dalam proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan, pihaknya mengundang pejabat yang tergabung dalam Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Sumenep untuk menyaksikan pelaksanaan pembayaran pembebasan lahan tersebut,”ungkapnya. Sementara itu, sebelumnya pada Juli 2011, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah membebaskan lahan seluas 1,7 haktar yang merupakan pembebasan lahan tahap I untuk kepentingan perluasan areal Bandara Trunojoyo. ( Yasik,Esha )