Media Center, Kamis ( 20/07 ) Sebanyak dua warga Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi karena tertangkap tangan memiliki dan mengantongi narkotika jenis sabu. Keduanya adalah RB. Afandi Murad (28), sukwan Satpol PP warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, dan Matsino (25), petani asal Dusun Jukong-Jukong Atas, Desa Jukong-Jukong, Kecamatan Kangayan, Sumenep.
"Penangkapan terhadap dua tersangka narkoba itu berkat informasi dari warga setempat,"terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Kamis (20/07).
Untuk tersangka sukwan Satpol PP itu ditangkap pada Sabtu (15/07) kemarin di Jalan Letnan Ramli Gang Tungga Desa, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota.
Sedangkan tersangka Matsino diringkus kemarin (19/07) sekira pukul 12.00 WIB di jalan PUD Dusun Aeng Kokap Desa Timur Jangjang, Kangayan (Pulau Kangean).
"Yang Sukwan Satpol PP itu ditangkap hendak transaksi Sabu. Sementara tersangka Matsino diciduk ketika akan memakai Sabu," paparnya.
Suwardi mengungkapkan, dari tangan tersangka RB. Afandi Murad berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor kurang lebih 0,46 gram.
"Dan dari tangan tersangka Matsino diamankan 1 buah sabu dibungkus plastik klip dimasukan dalam rokok dengan berat kurang lebih 0,30 gram serta telepon genggam," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka RB. Afandi Murad bakal diganjar pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kemudian tersangka Matsino dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-Undang Repeublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya. ( Nita, Esha )