Sumenep-Infokom News Room : Meski Blok Migas berada di wilayah perairan Kabupaten Sumenep, namun belum pasti daerah itu memperoleh hasil perimbangan migas sepenuhnya. Pasalnya, ketentuan bagi hasil (dana perimbangan migas) bergantung dari jarak titik migas itu dari laut lepas. Menurut penjelasan Kepala Subdin Pengembangan Masyarakat BP MIGAS, Agus Suryono seusai presentasi dan sosialisasi dengan Bupati dan Investor, untuk menentukan bagi hasil migas itu sudah mempunyai ketentuan yang jelas, dimana untuk Blok Migas yang berada 4 mil dilepas pantai, bagi hasilnya untuk investor dan daerah, 6 mil ke atas bagi hasil itu antara investor dan propinsi, sedangkan 12 mil keatas bagi hasilnya untuk investor dan pemerintah pusat. Agus Suryono mengakui, meski hasil migas yang berada 12 mil lepas pantai wilayah pemerintah pusat, namun pemerintah daerah akan mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Pusat. Menyoal besarnya bantuan untuk daerah penghasil migas, Agus Suryono menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti berapa prosentasenya untuk daerah, alasannya ketentuan itu berada ditangan Departemen Keuangan RI. ( Yasik, Im )