Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-01-2009
  • 514 Kali

Merasa Ditipu, Wartawan Media Lokal Lapor Ke Polisi

News Room, Jum’at ( 23/01 ) Karena merasa ditipu yang menyebabkan kerugian mencapai Rp. 10 juta, maka wartawan media lokal, bernama Lukman Rama Sudarmawan, selaku pelapor bersama kuasa hukumnya, Ach. Rifa’ie, melayangkan laporan ke Polres Sumenep, pada Jum’at (23/01) pagi. Dalam laporan itu tertuang, kalau pelapor sudah ditipu oleh Musahnan, warga Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. Padahal, sebelumnya, pelapor sudah dilaporkan ke Polres Sumenep, karena diduga melakukan pemerasan terhadap warga, dengan menjanjikan korban bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Caranya, warga diiming-imingi akan dimasukkan dalam data base honorer daerah (Honda) yang otomatis pada saatnya nanti akan diangkat menjadi PNS. Namun, korban diminta mentransfer uang sebesar Rp. 40 juta sebagai jaminan. Menurut Kuasa Hukum Terlapor, Ach. Rifa’ie, kliennya terpaksa melayangkan laporan balik, guna mengklarifikasi kasus posisi yang sebenarnya, terkait kasus yang dilaporkan Musahnan sebelumnya. Sebab, laporan itu dianggap memutar balikkan fakta. “Bahwa uang transfer sebesar Rp. 40 juta itu, bukan untuk jaminan seperti yang dilaporkan Musahnan, tapi untuk membayar hutangnya senilai Rp. 50 juta kepada klien saya. Cuma baru dibayar Rp. 40 juta. Jadi, masih punya tanggungan Rp. 10 juta,”ujarnya. Ia menjelaskan, sejak bulan April 2008 hingga sekarang, kliennya sudah berusaha menagihnya, tapi tidak kunjung dibayar, sehingga, dengan adanya laporan itu, berarti Musahnan sudah tidak bisa diajak kompromi, bahkan memutar balikkan fakta. “Atas dasar itu, maka dipandang perlu untuk mengajukan laporan balik, terkait penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 10 juta,”terangnya. Sementara, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, mengatakan, akan secepatnya menindak lanjuti laporan itu. “Mungkin hari Senin (26/01) besok, pelapor akan diperiksa oleh Tim Penyidik Polres Sumenep, sebagai pengumpulan bukti-bukti,”katanya. ( Nita, Esha )