News Room, Senin ( 20/04 ) Sebanyak 150 nelayan di Sumenep, berunjuk rasa ke gedung DPRD setempat, Senin (20/04). Mereka menolak diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, utamanya pasal 5 dan pasal 7.
Pasal 5 menyebutkan jika surat persetujuan berlayar berlaku 24 jam dari waktu diterbitkan, dan hanya dapat digunakan untuk satu kali pelayaran.
Dan pasal 7, menyatakan bahwa dalam hal kapal perikanan berlayar dari pelabuhan yang lokasinya di luar pelabuhan perikanan atau belum ada syahbandar di pelabuhan perikanan, surat persetujuan berlayar diterbitkan oleh syahbandar setempat setelah mendapatkan surat laik operasi.
"Sangat jelas kalau Permenhub itu meribetkan kami para nelayan, karena harus mendapat ijin berlayar setiap hari. Kami menolak Permenhub Nomor : 82/2014 diterapkan di Sumenep,"kata Korlap Aksi, Edi, Senin (20/04).
Ia meminta pemerintah supaya mengkaji ulang aturan bagi nelayan saat beroperasi di lautan. Paguyuban nelayan yang berasal dari Kecamatan Bluto, Saronggi, Talango dan Kecamatan Pragaan itu, merasa kecewa atas aturan tersebut.
"Tolong lah kalau membuat aturan itu yang logis dan tidak memberatkan bagi penggunanya seperti nelayan ini,"tegasnya.
Selain itu, mereka juga meminta adanya payung hukum terkait 7 nelayan yang ditangkap oleh Mabes Polri, karena memakai alat tangkap sarkak.
Aksi para nelayan akhirnya ditemui anggota Komisi III DPRD Sumenep, diantaranya Dwita Andriani, AZ. Rahman, dan Ruki Abdullah.
"Tuntutan para nelayan kami tampung. Dan hari ini (Senin, 20/04) juga kami akan panggil Dinas Perhubungan Sumenep, untuk membicarakan Permenhub tersebut,"tukas Dwita Andriani, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumenep.
Usai ditemui para wakil rakyat, para pendemo pun membubarkan diri secara tertib dengan pengawalan ketat aparat Polres Sumenep. ( Nita, Esha )