News Room, Kamis ( 01/09 ) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak merupakan hal biasa. Namun Pilkades Antar Waktu (PAW) merupakan yang pertama kalinya di Kabupaten Sumenep. Bulan ini tahapan-tahapan Pilkades serentak mulai berjalan, dan dimulai dengan sosialisasi serta musyawarah dengan para stakeholders yang ada.
“Saya berharap sosialisasi ini nanti, semua peserta musyawarah ini satu komitmen. Ini karena PAW di Sumenep merupakan kali pertama,”kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ali Dafir, SE, M.Si pada Media Center.
Selain itu, Ali Dafir juga mengaku sudah melakukan studi banding ke beberapa Kabupaten/Kota yang telah sukses menggelar PAW, sehingga Ali mengaku optimis 2 varian Pilkades di Sumenep ini akan lancar.
“Ini juga mengacu pada fakta keberhasilan Pilkades tahun lalu,”tambah Ali Dafir.
Mekanisme PAW dan Pilkades biasa memiliki mekanisme yang berbeda. Terutama masalah peraturan yang terkait dengan anggaran.
Dana Pilkades serentak berasal dari APBD, sementara PAW dari APB-Des. Peraturan PAW juga merujuk Perbup Sumenep Nomor 14 tahun 2016 yang pelaksanaannya melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Sedangkan syarat khususnya, PAW hanya dilakukan bagi Desa yang Kepala Desanya berhalangan tetap, atau sisa jabatannya masih lebih dari satu tahun ( Farhan, Esha )
Menuju Pilkades Antar Waktu Pertama Di Sumenep News Room, Kamis ( 01/09 ) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak merupakan hal biasa. Namun Pilkades Antar Waktu (PAW) merupakan yang pertama kalinya di Kabupaten Sumenep. Bulan ini tahapan-tahapan Pilkades serentak mulai berjalan, dan dimulai dengan sosialisasi serta musyawarah dengan para stakeholders yang ada. “Saya berharap sosialisasi ini nanti, semua peserta musyawarah ini satu komitmen. Ini karena PAW di Sumenep merupakan kali pertama,”kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ali Dafir, SE, M.Si pada Media Center. Selain itu, Ali Dafir juga mengaku sudah melakukan studi banding ke beberapa Kabupaten/Kota yang telah sukses menggelar PAW, sehingga Ali mengaku optimis 2 varian Pilkades di Sumenep ini akan lancar. “Ini juga mengacu pada fakta keberhasilan Pilkades tahun lalu,”tambah Ali Dafir. Mekanisme PAW dan Pilkades biasa memiliki mekanisme yang berbeda. Terutama masalah peraturan yang terkait dengan anggaran. Dana Pilkades serentak berasal dari APBD, sementara PAW dari APB-Des. Peraturan PAW juga merujuk Perbup Sumenep Nomor 14 tahun 2016 yang pelaksanaannya melalui Musyawarah Desa (Musdes). Sedangkan syarat khususnya, PAW hanya dilakukan bagi Desa yang Kepala Desanya berhalangan tetap, atau sisa jabatannya masih lebih dari satu tahun ( M. Farhan, Esha )