Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-09-2005
  • 569 Kali

MENTERI PU MINTA PEMDA KENDALIKAN TATA RUANG WILAYAHNYA

Sumenep-Infokom News Room : Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto meminta perhatian kepada pemerintah daerah untuk mengendalikan tata ruang wilayahnya masing-masing. Jangan dengan alasan mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemudian melakukan pelanggaran. “Kuncinya ada pada perizinan. Jangan sampai karena untuk mengejar PAD, kemudian mengeluarkan izin dengan mudah diberikan, meskipun melanggar ketentuan�, kata Djoko Kirmanto, ketika melakukan dialog dalam orientasi wartawan yang diselenggarakan Departemen Pekerjaan Umum di Puncak, Bogor, Minggu (18/09). Menurutnya, akibat pembangunan suatu kawasan yang tidak terkendali serta mengabaikan tata ruang yang sudah ditetapkan akan mengakibatkan pemborosan ekonomi, seperti kemacetan lalu lintas yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Diingatkan, pertumbuhan kawasan perumahan yang tidak terkendali dalam suatu kawasan tanpa dibarengi dengan pembangunan prasarana jalan pendukung yang memadai, maka akan menimbulkan kemacetan lalu lintas yang semakin parah. Djoko Kirmanto lalu mengatakan, pengendalian tata ruang dalam suatu daerah itu sangat tergantung kepada kedisiplinan pemerintah daerah dalam memegang peraturan tata ruang yang dimilikinya. Dampak dari pelanggaran kebijakan tata ruang disuatu daerah dapat dilihat dari kerusakan sumber daya alam, seperti perubahan tata guna lahan dihulu sungai yang pada akhirnya mengakibatkan terjadi banjir saat musim hujan, dan kekeringan saat kemarau. Sementara itu, menurut Analis Kebijakan Publik dari Center for Indonesian Regional and Urban Studies (Cirus), Andrinof A. Chaniago, kunci dari pengendalian tata ruang suatu kawasan, sangat tergantung kepada penegakan hukum (law enforcement) dari pemerintah. Andrinof memandang pelanggaran tata ruang itu banyak terjadi setelah digulirkannya kebijakan otonomi daerah yang mengakibatkan masing-masing pemerintah daerah berupaya mengejar PAD yang pada gilirannya justru terjadi pelanggaran tata ruang. Menurutnya, pelanggaran yang sering dijumpai, karena belum adanya penegakan hukum yang tegas, karena dasar hukumnya masih kabur, sehingga sudah mendesak untuk segera diterbitkan UU Tata Ruang yang baru. Sedangkan Undang-Undang yang ada saat ini kurang tegas dan masih dijumpai multi tafsir. “Kondisi demikian tidak dapat disalhkan, karena UU tersebut belum sinkron dengan UU lainnya. Setidaknya harus ada ketegasan, bahwa para pelanggarnya itu dapat dikenakan sanksi administratif�, ujar Andrinof. ( KCM, Esha )