Sumenep-Kominfo News Room : Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep pada menjelang penerimaan peserta didik tahun ajaran 2006-2007 mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada semua lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta. Surat Edaran tersebut sebagai seruan Dinas Pendidikan, agar lembaga pendidikan dalam penerimaan siswa baru (PSB) itu untuk mematuhi ketentuan. Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. Moch. Sudirman, MM menerangkan, pihaknya dalam penerimaan peserta didik tahun ajaran 2006-2007 memang menghimbau lembaga pendidikan tingkat SD, MI, MTs, SMP tidak menarik pungutan uang pendaftaran, sedangkan untuk tingkat RA, SMA, MA dan SMK, jika ingin menarik biaya pendaftaran lembaga pendidikan, yang bersangkutan harus mengajukan proposal termasuk pagu penerimaan peserta didik kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. Moch. Sudirman mengatakan, terkait dengan penarikan uang pembangunan sekolah, pihaknya menekankan lembaga pendidikan untuk pengadaan uang pembangunan ini juga harus sepengetahuan Dinas Pendidikan dan mendapat persetujuan dari Bupati Sumenep. Oleh karenanya, lembaga pendidikan tidak dibenarkan memungut uang pembangunan, jika tidak direstui oleh Bupati. Menyoal jika ada lembaga pendidikan yang menarik biaya pembangunan tanpa sepengetahuan Bupati dan Dinas Pendidikan, Moch. Sudirman mengaku, lembaga pendidikan yang bersangkutan tentu akan dikenai sanksi. ( Yasik, Esha ) Baca Juga