DPRD Sumenep News: Penyelenggaraan pemerintahan akan berjalan sesuai rencana dan peraturan perundang – undangan ditentukan oleh peran pengawasan. Sementara pengawasan tidak semata – mata untuk mewujudkan pemerintahan good governance, tetapi bertujuan mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ada tiga bentuk pengawasan yang dikembangkan pada masa Orde Baru. Pengawasan melekat, pengawasan masyarakat dan pengawasan fungsional. Pengawasan melekat dalam aplikasinya kurang efektif, karena hanya mengandalkan pengawasan atasan langsung. Persoalannya atasan senyatanya masih ada yang bermental korupsi sehingga sangat berpengaruh terhadap lingkup kebijakan yang dimiliki dalam mengambil keputusan. Sementara, melihat fungsi pengawasan legislatif merupakan salah satu fungsi utama, realita aplikasinya mengalami pasang surut atas kualitas dan kekuatannya. Pada periode sebelum reformasi, peran kontrol legislatif kepada eksekutif dapat dikatakan mandul, sehingga eksekutif dapat melakukan apapun sesuai dengan keinginan, sehingga fungsi pengawasan legislatif menjadi artifisial belaka. Pada awal reformasi, peran dan fungsi legislatif dapat dikatakan sangat kuat, sehingga mampu memberikan fungsi pengawasan secara maksimal dan bahkan beberapa kasus dianggap berlebihan. Hubungan eksekutif dan legislatif sering konflik. Parlemen beberapa kali berusaha menunjukkan otoritasnya, misalnya lewat penggunaan hak interpelasi, hak angket dan lain sebagainya. Dilihat dari persoalan ini, mengapa fungsi pengawasan legislatif kurang optimal dalam pelaksanaannya, hal ini sebenarnya bermuara pada prosedur dan aturan yang belum konsisten dalam menjalankan fungsi yang dimiliki legislatif. Disisi lain eksekutif menganggap dan tidak patuh kepada legislatif dari hasil pengwasan yang dilakukan karena eksekutif menganggap bahwa yang berhak memberikan sanksi hanyalah atasannya. Dengan demikian, apabila kegislatif mendapatkan kenyataan bahwa eksekutif melakukan penyimpangan atas rencana yang disepakati bersama, legislatif hanya dapat memberikan peringatan – peringatan maupun saran – saran untuk perbaikan saja. Apakah saran dan peringatan legislatif tersebut diperhatikan atau tidak, tidak ada sanksi mengikat dari legislatif. Persoalan ini terkadang sering terjadi, bahkan nilai rekomendasi yang diterbitkan legislatif tak jarang tanpa artikulasi yang harus dilaksanakan, padahal rekomendasi itu diterbitkan tidak semata – mata menjalankan fungsi kontrol yang dimiliki oleh legislatif, tetapi merupakan saran dan masukan berdasarkan aspirasi masyarakat kepada legislatif. Dengan demikian dilihat dari tatanan kehidupan bernegara secara umum telah terjadi, namun kurang menguntungkan kepada publik yang memberikan mandat dalam melaksanakan masing – masing peran dan fungsinya. Melihat kenyataan ini, maka perlu dicari satu model pengawasan legislatif yang efektif, artinya tanpa saling mendominasi antara satu sama lain. Sampai sekarang legislatif secara umum belum mampu melaksanakan pengawasan yang merupakan fungsi utama secara efektif. Peran legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya otonomi amatlah vital dalam membangun demokrasi dan mewakili rakyat. Agar pengawasan yang bersifat politis maupun teknis dapat berjalan dalam suasana harmonis, maka legislatif perlu mengembang sistem pengawasan yang demokratis dan transparan berdasarkan tata tertib prosedur dan administrasi sempurna yang dialami dan dikembangkan oleh eksekutif dan legislatif. Untuk memantapkan fungsi legislatif, diperlukan justifikasi yang kuat disamping diperlukannya tenaga profesional untuk membuat kebijakan dan memberikan saran – saran teknis serta mengambangkan instrumen – instrumen baru yang dapat melengkapi sistem dan mekanisme pemerintah daerah yang efisien dan efektif. Peran legislatif adalah selalu dapat mengetengahkan kepentingan – kepentingan masyarakat dan mengangkatnya sebagai issu politik sehingga dapat mengarahkan kebijakan pemerintah. Sebagai gambaran, penting untuk diketahui, bahwa di DPRD Kabupaten Sumenep sejauh ini telah melakukan sejumlah langkah perbaikan baik dari sisi pelaksanaan fungsi control, budged, dan fungsi perumusan perundang-undangan, maupun dari sisi kreatifitas kinerja dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat. Salah satu bukti dari upaya tersebut, hingga Tahun Anggaran 2007 kemarin, frekwensi kegiatan berjalan semakin pesat dan cukup beragam. Dari laporan Bagian Rapat dan Risalah disebutkan, sepanjang tahun 2007 DPRD Kabupaten Sumenep telah melakukan sebanyak 41 Rapat Paripurna, 249 rapat komisi, dan 323 kunjungan kerja komisi. Ini belum termasuk jumlah rapat pimpinan, rapat gabungan, rapat Panmus dan rapat Panggar. Sedangkan produk hukum yang berhasil digodok sepanjang tahun 2007, berdasarkan data Bagian Hukum dan Perundang-undangan diantaranya adalah rekomendasi DPRD Kabupaten Sumenep sebanyak 97 rekomendasi, keputusan DPRD sebanyak 15 keputusan, keputusan pimpinan DPRD sebanyak 13 keputusan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2007 sebanyak 3 Perda. Sementara dimasing-masing komisi diketahui, kegiatan fungsi pengawasan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2007 disebutkan, Komisi A meliputi sebanyak 46 kegiatan, Komisi B sebanyak 95 kegiatan, Komisi C sebanyak 95 kegiatan, dan Komisi D sebanyak 87 kegiatan. Dengan demikian, seluruhnya berjumlah 323 kegiatan. (Humas & Publikasi Sekretariat DPRD Sumenep)