Sumenep-Kominfo News Room : Pemutusan kontrak yang dilakukan PT. Garam (Persero) terhadap Yayasan Tanah Leluhur (YTL), ternyata mendapat respon positif dari petani garam sendiri. Terbukti, Kamis pagi (23/11), puluhan petani garam mendatangi Kantor Pegaraman I Desa Karang Anyar Kalianget. Salah satu petani garam asal Desa Pinggirpapas Kecamatan Kalianget, H. Abd. Rahman mengungkapkan, kedatangannya ke PT. Garam tersebut, tidak lain untuk memperjelas kontrak penggarapan lahan garam, mengingat sebelumnya sewa lahan garam terlalu tinggi, yakni mencapai Rp. 7. 500.000,00 per-60 hektar, yang pembayarannya melalui YTL tanpa administrasi. Karena itu, pihaknya menyambut baik, pemutusan kontrak yang dilakukan PT. Garam kepada YTL tersebut. Bahkan, petani garam menganggap hal itu wajar dan memenuhi prosedur, mengingat YTL selama ini tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar administrasi. Abd. Rahman menuturkan, dengan pemutusan itu, maka sudah selayaknya petani garam secara langsung melakukan kontrak sendiri kepada PT. Garam, tanpa melalui YTL lagi, karena apabila melalui YTL, itu akan menyalahi prosedur. Lebih lanjut Abd. Rahman berharap kepada PT. Garam, agar sewa lahan garam tidak terlalu tinggi seperti harga yang dilakukan atau disewakan YTL. Apabila harga sewa lahan garam tetap tinggi, maka tidak ada ubahnya dengan sebelumnya. Karena, dengan harga tinggi itu sangat bukan malah memberikan keuntungan kepada petani garam, tapi hanya memberikan kerugian bagi petani garam. Abd. Rahman mengakui, memang PT. Garam sudah memberikan keterangan, bahwa PT. Garam tidak pernah memungut sewa, tapi hanya administrasi untuk pemeliharaan lingkungan areal PT. Garam, seperti halnya perbaikan bendungan lahan garam. Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Garam (Persero), Wiyono Subagyo menyambut baik kedatangan petani garam tersebut. Bahkan, pihaknya berjanji akan mempermudah penggarapan lahan garam tersebut, tanpa adanya sewa, tapi petani garam hanya dikenakan biaya administrasi. Karena itu, pihaknya meminta kepada petani garam, supaya secepatnya mengajukan permohonan garap lahan garam secara perorangan, dengan melampirkan foto kopi KTP, dan luas areal lahan yang akan akan digarap. Wiyono menuturkan, hal itu dilakukan, agar awal Desember nanti, petani garam sudah bisa menggarap lahan garam tersebut. ( Nita, Esha )