Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-04-2006
  • 465 Kali

MEMERANGI BUDAYA LUAR HARUS DITANGANI BERSAMA

Sumenep-Kominfo News Room : Pembentukan Peraturan Daerah tentang maksiat, nampaknya masih perlu dipertimbangkan kembali, pasalnya, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) maksiat itu kurang akseptable untuk semua kalangan, apalagi Kabupaten Sumenep bukan salah satu Daerah Gerbang Salam, seperti Kota Pamekasan. Hal itu ditegaskan Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM usai acara pelantikan pejabat Eselon IV, Kamis (13/04) kemarin. Bupati menuturkan, sebenarnya Kabupaten Sumenep tidak perlu membuat Perda maksiat, sebab Pemerintah Daerah sejatinya sudah memiliki Perda itu sebelumnya. Hanya saja, Perda itu lebih menekankan kepada substansinya, bahkan dalam Perda itu termasuk pengaturan tentang minuman keras dan sejenisnya. Namun demikian menurut Bupati, yang terpenting saat ini bagaimana semua pihak berperan aktif mensosialisasikannya, agar Perda itu menjadi optimal. Menyoal adanya keingainan kalangan masyarakat, agar Kabupaten Sumenep menerbitkan Perda maksiat yang dinilai lebih spesifik, Bupati menjelaskan, segala sesuatunya tidak bisa diatur secara formal, namun yang pasti upaya memerangi budaya luar yang bertentangan dengan kultur daerah hendaknya ditangani secara bersama-sama, baik pemerintah daerah maupun organisasi keagamaan. Hal senada juga diungkapkan anggota DPR-RI, KH. Ilyasi Siraj, SH, M.Ag yang saat ini menjadi anggota Pansus RUU-APP. Menurutnya, pembentukan Perda maksiat dengan tujuan untuk memerangi maksiat, kalau melalui pendekatan secara struktural, kurang maksimal melakukan proteksi budaya asing. Bahkan, KH. Ilayasi Siraj mengkhawatirka jika segala sesuatunya harus diatur dengan Peraturan Pemerintah akan melemahkan peran masyarakat. KH. Ilyasi Siraj menambahkan, sebagai alternatif terbaik, semestinya persoalan penyakit masyarakat (pekat) yang merupakan dampak akselerasi kemajuan teknolagi ini, harus dilakukan bersama-sama, utamanya organisasi keagamaan, dengan memberikan pembinaan keagamaan dan sejenisnya. ( Yasik, Esha )