News Room, Kamis ( 26/06 ) Dengan definitifnya penataan batas cagar alam di Pulau Saobi Kecamatan Arjasa selama beberapa tahun oleh berbagai pihak diharapkan bisa memberikan manfaat yang bagus bagi masyarakat, khususnya yang ada di Pulau Saobi, Kepulauan Kangean ini. Asisten Pemerintahan Setdakab Sumenep, Drs. H. Ach. Fauzi, MM pada pembukaan Rapat Pembahasan Hasil Penataan Batas Definitis Cagar Alam Pulau Saobi, Panitia Tata Batas (PTB) Kawasan Hutan Kabupaten Sumenep, Kamis (26/06) di Hotel Utami Sumenep, mengakui jika definitifnya cagar alam Pulau Saobi berkat upaya semua pihak, yang telah berkontribusi hingga menghasilkan keputusan yang definitif. “Sebab, hasilnya bukan hanya untuk jangka pendek, dan dimanfaatkan golongan tertentu, namun merupakan program jangka panjang untuk kemaslahatan masyarakat Sumenep, khususnya di Pulau Saobi,” ungkapnya. Pihaknya sangat mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mengawal dan memperjuangkan definitifnya Pulau Saobi sebagai cagar alam satu-satunya yang ada di Madura. Karena itu, seluruh masyarakat disana harus menjaga kelestarian alam yang ada, demi masa depan generasi mendatang. Dijelaskan, dari luas cagar alam Pulau Saobi yang di difinitifkan sepajang 12,5 kilometer, dengan batas panjang 7,5 kilometer dan alam pantai sepanjang 4,9 kilometer, dengan luas kawasan 436,8 hektar. Ini lebih pajang dari rencana semula sepanjang 11,64 kliometer, dan luasnya diperkecil dari semula seluas 509,1 hektar. “Ini berarti sekitar 72 hektar lebih merupakan hak masyarakat yang bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,”tambahnya. ( Ren, Esha )