Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-04-2018
  • 414 Kali

Melalui E-Katalog Bisa Mempercepat Pelaksanaan Program Di OPD

Media Center, Rabu ( 11/04 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap pengadaan melalui e-katalog mampu meminimalisasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta menekan biaya transaksi.

“Saya mengingatkan kepada pejabat pengadaan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumenep, agar lebih berhati-hati, karena data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, jika 60 persen korupsi berada pada proses pengadaan barang/jasa.” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. R. Idris, MM pada Pembukaan Sosialisasi E-Katalog dan E-Purchasing di Ruang Arya Wiraraja Kantor Bupati Sumenep, Rabu (11/04).

Ia menyatakan, di era keterbukaan saat ini, transparansi dalam pengadaan barang/jasa menjadi suatu hal yang mutlak harus dilakukan, sehingga melalui e-katalog lebih transparan.

“Karena publik bisa mengetahui tentang informasi produk seperti gambar, fungsi, spesifikasi, dan harga, termasuk hasil negosiasi dari pembeli sebelumnya dapat diketahui pembeli sebelumnya.” imbuhnya.

Pj Sekda mengungkapkan, pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog bisa memicu kinerja masing-masing OPD untuk merealisasikan program-programnya. 

Harapannya dengan pengadaan melalui e-katalog, penyerapan anggaran di setiap OPD Kabupaten Sumenep bisa lebih cepat, tepat dan efisien, sekaligus tidak ada pekerjaan/program yang molor hingga di penghujung tahun. 

“Pemanfaatan e-katalog bertujuan untuk mengefisienkan pengadaan barang dan jasa serta menghindari kebocoran dari sisi perencanaan dan pelaksanaan. Semoga melalui e-katalog itu pelaksanaan program masing-masing OPD bisa dilakukan secepatnya.” tutur Gus Idris.

Karena itu menurut Pj Sekda Kabupaten Sumenep, pemerintah daerah mengapresiasi kegiatan itu, karena bisa menambah wawasan dan pengetahuan bagi pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen di lingkungan Pemkab Sumenep dalam proses pengadaan barang dan jasa secara e-katalog di masa mendatang.

“Melalui sosialisasi e-katalog ini, semua pejabat pembuat dokumen, baik pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan bisa memperoleh pencerahan mengenai e-katalog dan bagaimana teknis pelaksanaannya, sehingga bisa mengakses maupun menjalankan aplikasi tersebut.” pungkasnya. ( Yasik, Fer )