News Room, Sabtu ( 01/03 ) Makin ketatnya pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM), membuat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep melakukan perubahan mekanisme, yang akan diberlakukan mulai Senin (03/03) lusa. Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Purwadi menerangkan, perubahan mekanisme itu dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada para pemohon, karena selama ini pemohon merasa kesulitan ketika menghadapi ujian praktek, padahal pemohon sudah mengeluarkan biaya pengajuan pembuatan SIM. Purwadi menambahkan, sistem yang akan diberlakukan mulai Senin lusa, yakni yang biasanya pemohon mendaftar dan langsung membayar biaya pembuatan SIM dilanjutkan ujian teori dan ujian praktek, namun akan dirubah menjadi, pemohon hanya digiring untuk mendaftar terlebih dahulu kemudian mengikuti ujian teori dan praktek. Jika pemohon sudah dinyatakan lulus, baru biaya pembuatan SIM dibayar. Purwadi menandaskan, mekanisme pembuatan SIM lama memang agak sulit, karena pemohon yang tidak lulus harus kembali 14 hari dan jika waktu kembali tetap tidak lulus, maka pemohon harus kembali lagi 60 hari. Namun, dalam mekanisme yang baru ini, apabila pemohon tidak lulus, akan langsung dilakukan pembinaan dan jika pemohon sudah siap mengikuti ujian pada hari yang bersamaan akan langsung dilayani. Purwadi menjelaskan, meskipun mekanisme pembuatan SIM berubah, tapi syarat pengajuannya tetap atau tidak ada perubahan termasuk biaya pembuatan SIM. Perubahan itu dilakukan, hanya untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan SIM saja. ( Nita, Esha )