News Room, Sabtu ( 14/11 ) Mediasi yang digelar Menteri Dalam Negeri antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), guna membicarakan surat permintaan dari Bawaslu, terkait proses pembentukan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep, tidak menghasilkan sesuatu yang disepakati. Akhirnya, KPU Pusat dan Bawaslu sepakat membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya kesepakatan persoalan proses Panwas Pilkada Sumenep ke MA, maka KPU Sumenep terpaksa menunggu fatwa MA, terkait pelaksanaan seleksi anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat. Ketua KPU Sumenep, Toha Samadi, ST mengatakan, pihaknya telah mendapat pemberitahuan dari KPU Pusat, bahwa penetapan anggota Panwaslu di daerah sebagai Panwas Pilkada akan dibawa ke MA untuk dimintakan fatwa. “Untuk sementara, kami belum bisa berbuat apa-apa, karena kami akan menunggu hasil dari proses di MA tersebut. Apapun hasilnya, kalau memang disepakati oleh KPU Pusat, fatwa MA akan dilaksanakan,â€Âterang Toha, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Sabtu (14/11). Toha menjelaskan, sesuai instruksi dari KPU Pusat, bahwa KPU di daerah harus menaati fatwa MA, apapun isi fatwanya. “Kami akan menunggu keluarnya fatwa MA dulu, sebelum memutuskan tetap atau tidak jadi melaksanakan seleksi anggota Panwas Pilkada Sumenep,â€Âtegasnya. Sebelumnya, KPU Sumenep menetapkan akan memulai tahapan seleksi anggota Panwas Pilkada pada tanggal 12 Nopember 2009, yakni pengumuman pendaftaran. Kemudian, pada tanggal 16 Nopember 2009 dijadwalkan pengambilan sekaligus pengembalian formulir pendaftaran. Sementara untuk hari "H" Pilkada Sumenep diputuskan pada tanggal 14 Juni 2010. ( Nita, Esha )