Medai Center, Kamis ( 28/10 ) Sosialisasi Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro bekerja sama dengan instansi terkait, mendapat antusias masyarakat Desa Aeng Tongtong, Kebundadap Barat dan Desa Langsar Kecamatan Saronggi.
Kepala Desa Aeng Tongtong, Hadi Sudirfan, mengungkapkan, masyarakat sangat senang dan terbantu atas program SHAT bagi para pelaku UKM di desanya, karena belum tentu setiap tahun ada. Terbukti dari seratus orang lebih pemohon yang memenuhi persyaratan sekitar 84 orang dan mengikuti sosialisasi pada hari ini, Kamis (28/10/2021).
“Program SHAT ini sangat diharapkan masyarakat, sehingga tanah yang dimiliki bersertifikat dengan tanpa biaya, padahal jika mengurus sendiri selain sulit biayanya bisa jutaan Rupiah,” ujarnya.
Di samping itu, menurut Hadi, jika ada program yang melibatkan instansi terkait masyarakat akan lebih memahami tujuan program tersebut. Sehingga program terkait lainnya seperti syarat untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi penerima program bisa dimengerti masyarakat dan memiliki kesadaran untuk melunasinya.
Termasuk program vaksinasi juga menjadi penunjang bagi masyarakat untuk membentuk herd immunity pada akhirnya banyak yang antusias, karena diperlukan jika akan mengurus berbagai persyaratan seperti halnya untuk memperoleh SHAT ini.
"Kami juga akan terus mengajak warga untuk mendukung program vaksinasi yang menjadi atensi pemerintah untuk menghentikan penyebaran COVID-19, serta berbagai program terkait demi kepentingan masyarakat banyak,” tambahnya.
Sementara Kasie Fasilitasi Usaha Mikro dan Kecil Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, Abu Yasis, S.Sos, mengungkapkan, kepemilikan sertifikat hak atas tanah sangat penting, sebab dengan memiliki sertifikat berefek positif terhadap nilai jual tanah, karena itu program tersebut dilaksanakan guna membantu masyarakat dalam memperoleh SHAT gratis dan mudah.
“Program ini merupakan pemberdayaan potensi dan pengembangan usaha mikro di Kabupaten Sumenep yang kali ini dilaksanakan di Desa Aeng Tongtong,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap, masyarakat khususnya bagi para pelaku UKM yang melakukan permohonan SHAT, betul-betul melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan, sehingga mudah ketika diproses oleh lembaga terkait. Dan melalui sosialisasi tersebut diharapkan para penerima manfaat dapat mengetahui prosedur dan syarat untuk memperoleh SHAT agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari.
“Tentunya pemerintah meluncurkan program SHAT kepada pelaku UKM untuk membantu mengembangkan usaha yang dilakukan, dengan menjadikan sertifikat sebagai aset sumber penguatan modal. Sehingga bisa dijadikan jaminan untuk menambah modal dalam mengembangkan usahanya,” tandasnya.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Desa Aeng Tongtong selain dihadiri dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep juga dihadiri dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Polres Sumenep, Kecamatan Saronggi, Kepala Desa serta masyarakat pelaku UKM desa setempat. ( Ren, Fer )