Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-03-2008
  • 600 Kali

Masyarakat Resah, Pungutan Pengurusan KTP Tidak Sama

News Room, Kamis ( 13/03 ) Akibat biaya pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat wajib KTP di 3 Desa, yakni Desa Bukabu, Desa Tambaagung Timur dan Desa Tambaangung Ares resah. Pasalnya, biaya pengurusannya selain yang diatur dalam Perda, untuk KTP sebesar Rp. 6000,00 dan untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) Rp. 3.500,00, ternyata juga ada biaya tambahan. Pelaksanaan pembuatan KTP yang dilakukan secara massal di Desa Bukabu ada biaya yang harus memebayar Rp. 6.000,00 juga ada biaya tambahannya sebesar Rp. 11.500,00, untuk Desa Tambagung Timur biaya tambahannya sebesar Rp. 9.000,00, dan di Desa Tambaangung Ares biaya tambahannya sebesar Rp. 5.000,00 akibat banyaknya masyarakat yang merasa terbebani, terutama masyarakat menengah kebawah. Sementara itu Camat Ambunten, Sutikno, S,Sos, M.Si yang saat ditemui News Room, Rabu kemarin (12/03) di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya tidak memerintahkan kepada Kepala Desa untuk melaksanakan pemotretan secara massal, dan melalui Sekretaris Kecamatan, Drs. Ishak Iskandar meminta kepada Petugas UPTD Keluarga Berencana Kecamatan Ambunten hendaknya senantiasa berkoordinasi dengan pihak Kecamatan agar tidak terjadi keresaha-keresahan akibat pungutan yang tidak sama dan tidak sesuai Perda tersebut. (JuP-08,Soek )