Sumenep Kominfo News Room : Kepemilikan tanah di pulau tak berpenghuni di Kabupaten Sumenep, tampaknya tidak hanya terjadi di Kecamatan Sapeken saja, melainkan masyarakat Kecamatan Ra’as, juga memilki tanah di pulau tak berpenghuni. Salah seorang masyarakat Kecamatan Ra’as, sejak puluhan tahun silam telah memiliki tanah di Pulau tak berpenguhi, yakni Pulau Sarok dengan luas tanah mencapai 10 hektar. Miftahol Arifin, warga masyarakat Kecamatan Raas menuturkan, keluarganya secara turun temurun mendapat warisan dari nenek moyangnya atas kepemilikan tanah seluas 10 hektar di pulau tak berpenghuni tersebut. Kepemilikan tanah keluarganya, berawal dari tukar guling tanah dengan lahan pegaraman kepada warga Desa Brakas atas nama H Bahkri sekitar tahun 1960–an seluas 20 hektar, namun karena ada peraturan yang melarang masyarakat memiliki tanah lebih dari 20 hektar, terpaksa membagi menjadi 2 bagian dengan orang lain masing-masing 10 hektar. Miftahol Arifin, yang juga anggota Komisi B DPRD Sumenep mengatakan, hingga kini keluarganya tetap membayar pajak setiap tahun, terbukti keluarganya memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), namun sayangnya tanah di Pulau Sarok yang ditanami pohon kelapa tidak terawat dan tidak ada yang menjaga. Secara terpisah ketua Komisi B DPRD Sumenep, Unais Alihisyam menyatakan, pihaknya meminta Instansi terkait untuk melakukan kroscek atas kepemilikan tanah pulau-pulau tak berpenguhi oleh warga, namun yang jelas masyarakat bisa memiliki tanah negara, asalkan mereka medapatkan dengan cara yag legal sesuai peraturan. Seperti kepemilikan tanah di Pulau-pulau tak berpenghuni yang terjadi di Kecamatan Sapeken, yakni Pulau Kamarong dan Pulau Ciropok, bahkan masyarakat telah mengantongi Sertifikat Tanah. ( Yasik,Ong,Esha )