News Room, Kamis ( 08/03 ) Masyarakat pemegang ijin pemakaian tanah pengairan/tanah stren di Desa Kalimook Kecamatan Kalinaget, tetap bersikeras untuk menggarap lahan tersebut, meskipun ada permasalahan dengan PT. Garam yang mengklaim lahan garapan masyarakat itu miliknya. Kuasa pemegang ijin M. Dayat, Kamis (08/03) mengatakan, dirinya yang sudah memegang surat ijin penggarapan tanah stren tetap ingin meneruskan penggaran lahan tersebut, karena menganggap tanah stren di Desa Kalimo’ok itu merupakan aset milik Pemerintah Daerah, bukan milik PT. Garam. Pihaknya menilai PT. Garam sudah tidak punya hak dengan hak pakai lahan stren, karena pemanfaatan lahan itu, tidak sebagai ladang pegaraman lagi, sehingga secara otomatis sertifikat hak pakai oleh PT. Garam, sudah dihapus. ”Saya menganggap berlakunya sertifikat hak pakai berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor DA/1603/SK/HP/1986 sudah hapus demi hukum, karena masa berlaku sertifikat itu selama lahannya untuk ladang pegaraman, sedangkan saat ini, mengingat PT. Garam tidak menggarap lagi untuk ladang pegaraman, sehingga berlakunya sertifikat hak pakai oleh PT. Garam sudah tidak berlaku lagi.”tegasnya. Wahedi Ahsani Andrianto menyatakan, Pemerintah Daerah untuk tetap mempertahankan ijin penggaran lahan stren pada masyarakat, sebagai upaya mempertahankan aset milik Pemerintah Daerah dan peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD). Untuk melanjutkan penggarapa lahan tersebut, dirinya tetap berusaha mematuhi prosedur yang berlaku, seperti permohonan ijin penebangan pohon mangrov/bakau pada pihak terkait. ”Tapi yang jelas, apabila pihak-pihak terkait mencabut surat ijin penggarapan lahan yang sudah saya terima, tetap untuk melanjutkan penggarahan lahan tersebut, karena saya sadar sebagai masyarakat untuk taat hukum,”ungkapnya. Sementara masyarakat yang memiliki surat ijin pemakaian tanah pengairan/tanah stren di Desa Kalimook Kecamatan Kalianget, yakni Wahedi Ahsani Andrianto dan Abu Said. ( Yasik, Esha )