News Room, Kamis ( 12/11 ) Media penyiaran sebagai salah satu media yang memiliki fungsi strategis sebagai media informasi publik, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Drs. A. Fauzil Yakin, M.Si kepada News Room, Kamis (12/11) di ruang kerjanya mengatakan, penyelenggara TV kabel, pihak Dinas Kominfo telah menindak lanjuti dengan melakukan sosialisasi TV kabel berlangganan agar berizin.
Namun, masih ada aturan tentang biaya jasa TV kabel yang dibayarkan masyarakat, sehingga membuat pengusaha TV kabel bersaing untuk mendapatkan pelanggan dengan harga murah. Hal ini menumbuhkan persaingan tak sehat, bahkan pelaku usaha menempuh jalan yang melawan hukum.
Selain itu belum adanya aturan mengenai penggunaan tiang listrik PLN, sehingga lembga TV kabel dengan seenaknya menggunakan tiang PLN untuk menaruh kabel yang menyalurkan siaran ke masyarakat yang berlangganan jasa TV kabel. ( JuP-01, Fer )