Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-05-2026
  • 389 Kali

Mantan Suami Abai Nafkah, Sumenep Siap Tiru Surabaya Terapkan Penundaan Layanan Adminduk

Media Center, Selasa ( 26/05 ) Sebagai langkah nyata tindak lanjut dari Forum Komunikasi Publik (FKP) terkait wacana penonaktifan layanan administrasi kependudukan, Tim dari  Disdukcapil bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Pengadilan Agama Sumenep melakukan Studi Tiru ke Surabaya, Selasa (26/05/2026). 

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Syahwan Effendy itu menargetkan adanya formulasi kebijakan dan penerapan sistem terbaik yang dapat diadopsi dan diterapkan oleh Pemkab Sumenep.

Sebab menurutnya, hal ini menjadi atensi banyak pihak di Kabupaten Sumenep untuk segera diterapkan. Karena sangat membantu dalam melindungi hak anak dan mantan isteri yang dicerai. 

"Tokoh-tokoh masyarakat sangat antusias sekali," kata Syahwan pada Forum Diskusi Studi Tiru, di Pengadilan Agama Surabaya. 

Mantan Plt. Sekda Kabupaten Sumenep itu juga bermaksud mencari rumusan kebijakan yang tepat dalam hal bagaimana kolaborasi dilakukan antara Disdukcapil, Diskominfo dan juga Pengadilan Agama.

"Kira-kira apa kiat-kiat, bagaimana mantan-mantan suami ini menunaikan kewajibannya," katanya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, data yang ditunjukkan oleh Pengadilan Agama  Surabaya menunjukkan tren positif sejak kebijakan pemblokiran atau penundaan terhadap akses layanan administrasi kependudukan diterapkan sejak 2023.

Dari total putusan Pengadilan Agama sebanyak 11.202 (data per 20 April 2023), kebijakan ini sukses membuat 3.041 mantan suami membayarkan kewajibannya hingga mencapai angka 12 Miliar lebih. Sebuah pencapaian besar yang tentunya sangat membantu dalam memberikan perlindungan hak anak dan mantan istri.

"Jadi kami berharap Bisa dilaksanakan di Kabupaten Sumenep," harap Syahwan. 

Senada dengan Syahwan, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Moh. Jatim memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemkot Surabaya sekaligus berharap, agar Kabupaten Sumenep dapat mencontoh langkah serupa.

"Mudah-mudahan bisa mengambil contoh, karena ini sudah menjadi isu Nasional," katanya.

Sementara, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, yang juga menyambut forum studi tiru, Suhartono menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini bukan pemblokiran NIK.

"Bukan diblokir, tapi ditunda, kalau diblokir nanti tidak bisa ngapa-ngapain. Jadi bahasa kami penundaan," tegasnya.

Bagaimana perempuan (mantan istri, red) dan anak-anak, lanjut Suhartono, jangan sampai teraniaya, karena kewajibannya yang tidak dipenuhi itu.

Perlu diketahui bahwa kunjungan studi tiru juga dilakukan ke Disdukcapil Surabaya tepatnya, di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP). ( Yudi, Fer )