Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-11-2016
  • 906 Kali

Mantan Ketua DPD PPP Sumenep Ditahan Kejari

News Room,  Rabu ( 02/11 ) Mantan Ketua DPD PPP Sumenep, Madura,  Jawa Timur,  KH. Baharuddin ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Baharuddin yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Sumenep ini diduga melakukan pencemaran nama baik salah satu pengusaha perumahan di Kota Sumekar. Kejadian kasusnya, tahun 2011.

“Benar sudah ditahan,” kata Kasi Datun Kejari Sumenep, Ridwan Ismawanta, Rabu (2/11/2016).

Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Supandi dilanjutkan setelah kasus hukum perdatanya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Penyidikan kasus pidana maupun perdata ditangani penyidik Pidana Tertentu (Pidter) Polres Sumenep dan KH. Baharuddin sempat menjalani tahanan luar.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah menyatakan P21 atau lengkap atas berkas perkaranya, hingga dilakukan penahanan, terhitung sejak Senin (31/10/2016).

Ia memaparkan,  untuk kasusnya tersangka bakal diancam pasal berlapis dalam dugaan kasus pencemaran nama baik salah satu pengusaha perumahan di Kota Sumekar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ancaman pasalnya berlapis,” tegasnya.

Pasal berlapis dimaksud yakni Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, sub pasal 36 ayat 5 jo pasal 57 huruf D dan E UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan sub 310 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar,” ungkapnya. ( Nita, Fer )