News Room, Rabu ( 13/05 ) Keberadaan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tonduk, Kecamatan Raas, dirombak sebelum masa bhaktinya berakhir. Mantan Kades Tonduk, Misbahul Hasan mengaku kecewa atas perombakan BPD di Desanya, sebab masa bhaktinya baru berjalan satu tahun, sejak 20 Maret 2014. Padahal, sesuai SK Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, anggota BPD berlaku selama 6 tahun.
"Kami sangat kecewa dengan perombakan anggota BPD Tonduk. Ini baru berjalan satu tahun, kenapa harus diganti ?,"kata Misbahul, Rabu (13/05).
Menurutnya, perombakan itu terkesan SK Bupati hanya sebagai pemanis saja. Apalagi tidak persoalan dibawah. Ditambah perombakan anggota BPD juga disertai SK Bupati.
"Ini kan menjadi aneh. Ketika SK baru dilaksanakan satu tahun, tiba-tiba ada SK turun untuk perombakan. Kecuali yang bersangkutan melanggar aturan, ya boleh lah. Kalau baik-baik saja kenapa harus dirombak,"tuturnya.
Oleh karena itu, Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep supaya bersikap bijak terhadap aparatur ditingkat desa.
"Jangan asal mengeluarkan SK. Masyarakat di desa yang menjadi korbannya. Kasihan mereka,"pintanya. ( Nita, Esha )