Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-07-2007
  • 539 Kali

Mantan Kades Prancak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sumenep-Kominfo News Room : Setelah memeriksa 35 orang saksi, terkait kasus dugaan adanya penyimpangan beras untuk rakyat miskin (raskin) di Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan, maka Tim Penyidik Polres Sumenep menetapkan mantan Kepala Desa Prancak yang berinisial AH sebagai tersangka. Kasat Reskrim AKP Mualimin, melalui Kanit Narkoba AIPTU Kasidi menuturkan, berdasarkan hasil keterangan yang diberikan para saksi itu, ternyata ditemukan, bahwa AH sudah melakukan penyimpangan sebagian besar raskin, sejak tahun 1998 hingga tahun 2006, serta memalsukan sebagian nama penerima raskin tersebut. Kasidi memaparkan, dari 35 saksi-saksi yang sudah diperiksa terdapat 3 orang saksi mantan Camat Pasongsongan dan Sekretaris Desa, 8 Kepala Dusun dan 3 orang dari Dolog, kemudian 16 orang penerima raskin dan 5 orang saksi lainnya. Sedangkan untuk tersangka AH, akan menjalani pemeriksaan pada Senin 16 Juli nanti, karena pada pemeriksaan sebelumnya, tersangka tidak hadir dengan alasan ada kepentingan keluarga. Kasidi menegaskan, tersangka akan dijerat pasal 372 subsider 263 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )