Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-09-2006
  • 2918 Kali

MANTAN KADES DAPAT MENJABAT PJS KADES MELALUI USULAN BPD DAN CAMAT

Sumenep Kominfo News Room : Ribut-ribut masalah Sekretaris Desa menjabat sebagai Pjs Kepala Desa, antara Asosiasi Kepala Desa (AKD) dengan pemerintah daerah, akhirnya Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Amsuri, M.Si angkat bicara. Menurut Amsuri, pihaknya mengutamakan Sekretaris Desa untuk menjabat sebagai Pjs Kepala Desa, alasannya karena sudah seusai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2001 pasal 45, yang menyebutkan bahwa, pengangkatan pejabat Kepala Desa diutamakan bagi Sekretaris Desa atau perangkat Desa lainnya. Terkait dengan Surat Menteri Dalam Negeri tentang Kepala Desa yang telah mengakhiri masa tugasnya, dapat menjabat Pjs Kepala Desa, Amsuri mengungkapkan, pihaknya menafsirkan bahwa mantan Kepala Desa masih bisa menjabat Pjs, asalkan melalui usulan BPD dan Camat setempat, dengan melampirkan surat pernyataan Sekretaris Desa untuk tidak menjabat Pjs Kepala Desa. Amsuri memaparkan, kendati pemerintah daerah mengeluarkan surat yang menyatakan sebagai Pjs Kepala Desa itu diutamakan Sekretaris Desa atau perangkat Desa. Namun saat ini sudah ada BPD yang mengusulkan Kepala Desa sebagai Pjs Kepala Desa. Menyikapi hal itu, pihaknya tidak merasa keberatan kalau mantan Kepala Desa menjabat Pjs Kepala Desa, tetapi yang terpenting, mantan Kepala Desa yang ingin menjabat sebagai Pjs tidak lagi mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Amsuri menambahkan, pada tahun ini Kepala Desa yang akan mengakhiri masa tugasnya pada tanggal 17 September mendatang sebanyak 61 Desa dan 5 Desa tidak ada Kepala Desanya berhubung Kepala Desa yang bersangkutan meningal dunia. Sedangkan BPD yang mengusulkan mantan Kepala Desa untuk menjabat Pjs Kepala Desa diantaranya, Desa Jungkat dan Desa Kropoh Kecamatan Raas, Desa Pinggir papas Kecamatan Kalianget, serta yang mengusulkan Sekretaris Desa, yakni Desa Pangarangan, Desa Paberasan dan Desa Kacongan Kecamatan Kota Sumenep, Desa Gelugur Kecamatan Batuan dan Desa Sentol Laok Kecamatan Pragaan. ( Yasik, Esha )