Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-05-2011
  • 450 Kali

Mantan Camat Kepulauan Sumenep Tak Penuhi Panggilan Jaksa

News Room, Kamis ( 19/05 ) Kejaksaan Negeri Sumenep, terus menguak kasus dugaan korupsi pendistribusian beras untuk rakyat miskin (raskin) kepulauan tahun 2008, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 8 milyar. Untuk kedua kalinya, Jaksa Sumenep berusaha memanggil 7 mantan Camat kepulauan. Namun, mereka tetap tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri setempat. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep, M. Hartono, SH menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap 7 mantan Camat kepulauan secara resmi melalui Pemerintah Kabupaten Sumenep. “Sesuai jadwal, mestinya 7 Camat kepulauan itu diperiksa secara bergantian pada Rabu (18/05) kemarin dan hari Kamis (19/05) ini. Tapi, mereka tidak ada yang memenuhi panggilan tersebut,”kata Hartono, pada wartawan diruang kerjanya di Kejari Sumenep, Kamis (19/05). Hartono mengaku tidak mengetahui alasan 7 mantan Camat kepulauan itu tidak menghadiri panggilan jaksa, padahal ini sudah kedua kalinya. “Sampai Kamis (19/05) siang, kami belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Sumenep, terkait ketidak hadiran 7 mantan Camat kepulauan itu,”terangnya. Meski demikian, kata Hartono, pihaknya akan tetap melayangkan surat panggilan kembali terhadap 7 mantan Camat kepulauan tersebut. “Diperkirakan, panggilan berikutnya akan dilayangkan Senin (23/05) pekan depan,”ungkapnya. Hartono juga mengemukakan, untuk kasus dugaan korupsi raskin tahun 2008 ini, tim penyidik kejakaan negeri Sumenep, telah memeriksa beberapa orang sebagai saksi, diantaranya saksi ahli dari BPKP, mantan Kepala Sub Divre Bulog Pamekasan dan Kabag Perekonomian Sekretariat Kabupaten Sumenep. “Pemanggilan terhadap saksi lainnya akan terus dilakukan, hingga pengumpulan data mengenai kasus raskin ini dianggap lengkap atau cukup bukti,”pungkasnya. ( Nita, Esha )