News Room, Selasa ( 02/08 ) Pergolakan yang menimpa Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait dugaan penyerobotan aset Pemerintah Kabupaten, berujung ke meja hijau.
Tidak terima dituding serobot lahan aset Pemkab Sumenep, mantan Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM selaku Pembina Yayasan Arya Wiraraja yang menaungi Unija melaporkan Achmad Novel dan kawan-kawan, ke Polres setempat, Selasa (02/08).
Laporan itu ditandai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/201/VIII/2016/JATIM/ RES SMP, tanggal 2 Agustus 2016, dengan perkara tindak pidana menista atau memfitnah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 Subs 317 KUH Pidana.
"Pada perkara ini, kita melaporkan 3 orang sebagai terlapor, yakni Achmad Novel, Dr. Sajali, dan Hasan Basri,"terang Kuasa Hukum Unija Sumenep, Wiyono Subagyo, Selasa (02/08).
Ia menuturkan, pelapor merasa kehormatan dan kewibawaannya terhina atas tindakan terlapor yang sudah melaporkan pelapor kepada Bupati dan Ketua DPRD Sumenep tentang penggelapan aset milik Pemkab Sumenep.
"Untuk membuktikan tuduhan itu tidak benar. Ya kita tempuh lewat jalur hukum saja, makanya melaporkannya ke Polres Sumenep," ujarnya.
Saat melapor, pelapor didampingi kuasa hukumnya, Ketua Yayasan Arya Wiraraja, Drs. H. Kurniadi Widjaja, M.Si dan Pembantu Rektor (PR II), Syaifurrahman. Pelapor, yakni KH. Ramdlan Siraj mengaku terpaksa melaporkan para terlapor, karena dianggap tidak menghormati sebuah dunia akademisi.
"Para terlapor itu sebenarnya orang-orang pintar yang memiliki intelektual bagus. Tapi kenapa harus menjelek-jelekkan sebuah dunia pendidikan dalam hal ini Perguruan Tinggi Swasta (PTS) satu-satunya di Sumenep ini,"tukas KH. Ramdlan.
Ia menuturkan, semua terkiat laporan tersebut sudah dituangkan dalam laporan polisi.
"Kita merasa nama baik Unija Sumenep dicemari oleh aksi-aksi 3 pelapor itu. Kami tidak terima dituduh menggelapkan aset Pemkab Sumenep,"ungkapnya. ( Nita, Esha )