News Room, Kamis ( 21/10 ) Keberadaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) merupakan lembaga mitra pemerintahan Desa/Kelurahan, sehingga dan tidak memposisikan dirinya, layaknya oposisi bagi pemerintahan Desa dan Kelurahan, akan tetapi harus bisa menjadi penyuara dan penampung aspirasi masyarakat untuk diformulasikan oleh pemerintah menjadi rangkaian agenda pembangunan. Hal tersebut ditegaskan Lurah Karangduak, Drs. Ec. Farhoddin ketika dikonfirmasi News Room diruang kerjanya, Kamis (21/10). Farhoddin mengatakan, bahwa tujuan dibentuknya LPMD itu sebagai wahana atau tempat dimana warga masyarakat Desa/Kelurahan dapat menyalurkan berbagai keinginannya, terkait dengan pengembangan dan pembangunan Desa/Kelurahan kearah yang lebih baik dan maju. ( JuP-01, Esha )