Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-04-2006
  • 499 Kali

MANFAATKAN AIR DAN IRIGASI SESUAIKAN DENGAN FUNGSINYA

Sumenep-Kominfo News Room : Ancaman hukuman kurangan 18 bulan atau denda sebesar Rp. 300 juta sanksi terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 07 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan ancaman hukuman kurungan 6 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 5 juta bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2004 tentang Irigasi. Demikian tegas Kepala Bidang Koservasi Dinas PU Pengairan Kabupaten Sumenep, Ir. Hari Wahyudi saat melakukan interaktif di Radio Gema Sumekar (RGS) Sumenep, Kamis (27/04). Lebih lanjut Hari Wahyudi mengatakan, menurut Perda Kabupaten Sumenep sebagai pedoman terhadap garis padat atau daerah aman kesamping sungai di dalam kota adalah 5 meter dari bibir sungai untuk kepentingan dalam pemeliharaan, pengerukan dan lain sebagainya, agar alat berat yang akan lewat tidak mengalami kesulitan. Oleh sebab itu Dinas PU Pengairan berharap agar masyarakat para pengguna air atau saluran irigasi dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, membuanglah sampah pada tempatnya dan tidak mendirikan bangunan disekitar garis padat dan lain sebagainya, hal ini tentunya diperlukan kesadaran semua elemen masyarakat. Ketika ditanyakan tentang Kali Saroka yang sementara ini mengalami kerusakan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya, Hari Wahyudi menjawab, pihaknya akan melakukan konfirmasi dengan pihak PT. Garam Indonesia (Persero), untuk memperjelas terhadap batas-batas pengelolaannya agar pelaksanaan proyek nantinya berjalan lancar. ( Soek, Esha )