Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-02-2016
  • 466 Kali

Manajemen BOS Pendidikan Dasar Jangan Amburadul

News Room, Kamis ( 04/02 ) Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) adalah dana bantuan yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun. Kebijakan dana BOS ditujukan terutama untuk penyelenggaraan wajib belajar tanpa memungut biaya dan stimulus bagi Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan, khususnya wajib belajar 9 tahun. 

Mantan Dewan Pendidikan Sumenep, Taufik Yuspison, M.Pd, kepada News Room, Kamis (04/02) mengatakan, manajemen BOS sangat rentan terhadap penyimpangan, dan bahkan dijadikan lahan korupsi baru, mengingat penyaluran dan BOS ditangani oleh banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat sampai Kepala Sekolah. 

Selanjutnya, pelaporan peserta didik yang mutasi/pindah tidak transparan dan sulit dipertanggung jawabkan. Selain itu, modus pengelembungan jumlah siswa, dan jumlah siswa penerima dana BOS dengan jumlah siswa di buku absensi tidak sama dengan jumlah siswa yang terdaftar. ( JuP-01, Fer )