News Room, Selasa ( 04/03 ) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana bantuan yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar sembilan tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 tentang petunjuk tehnis penggunaan dana BOS. Kebijakan dana BOS ditujukan terutama untuk penyelenggaraan wajib belajar tanpa memungut biaya dan stimulus dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan khususnya wajib belajar (wajar) 9 tahun di daerah. Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kota Sumenep, Drs. Edi Suprapto di ruang kerjanya, Selasa (04/03) kepada News Room mengatakan, penyaluran dana BOS ditangani oleh banyak pihak mulai dari pemerintah pusat sampai kepala sekolah penerima dana BOS. Selanjutnya penyelewengan dana BOS bisa terjadi karena lemahnya kontrol managemen BOS dan kuatnya otoritas sekolah. ( JuP-01, Fer )