News Room, Kamis ( 29/04 ) Masa reses yang dilaksanakan anggota DPRD Sumenep selama seminggu ini, yang sebelumnya sempat disorot oleh beberapa kalangan masyarakat di Sumenep, karena menelan biaya yang cukup besar, rupanya tidak ingin disia-siakan anggota DPRD Sumenep untuk sekedar rutinitas kegiatan reses. Namun, tanggung jawab yang dibebankan tetap harus dilaksanakan sebaik mungkin dan se-efisien mungkin. Bahkan, beberapa anggota DPRD Sumenep mengaku mau tidak mau menambah dari uang pribadi untuk memaksimalkan pertemuan dengan konstituen dibawah. “Saya tidak ingin dianggap hanya sekedar rutininas mengeluarkan uang rakyat, sebab itu kami kembalikan kepada rakyat dalam kegiatan menyerap sebanyak-banyaknya aspirasi masyarakat,â€Âujar A. Kurdi H.A, anggota DPRD Sumenep dari Partai Demokrat dari Dapil II ini. Terus terang, jika hanya mengandalkan uang reses yang diterimanya, hanya mengumpulkan beberapa orang saja. Namun, terang Kurdi, pihaknya harus lebih banyak lagi mengundang masyarakat untuk menyerap aspirasi dari semua kalangan. Disamping itu, meskipun tidak seberapa besar pihaknya memberikan bantuan kepada orang kurang mampu sebagai wujud perhatian dan membantu beban berat mereka ditengah-tengah kesulitan biaya hidup saat ini. “Kebetulan dalam hal masukan masyarakat lebih banyak terfokus dengan persoalan infrastuktur pedesaan yang perlu terus dikembangkan. Serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dari Dinas terkait, sehingga pelaksanaannya tidak asal-asalan,â€Âpungkasnya. Sementara anggota DPRD dari PDI Perjuangan, KH. Khairul Amin, SH mengaku, disamping memaksimalkan kegiatan reses dengan turun langsung ke masyarakat dan melalui beberapa pertemuan dengan masyarakat, juga menerima masukan dari aparatur mulai dari perangkat Desa, BPD, hingga aparatusr Kecamatan. “Salah satu yang sempat mencuat, terkait dengan Tanah Kas Desa (TKD) yang selama ini banyak dikelola Kades dan Sekretaris, apalagi Sekretaris Desa yang saat ini sudah diangkat sebagai PNS, maka diharapkan betul-betul masuk sebagai aset Desa, bukan untuk pribadi,â€Âujarnya. Disamping itu, Camat sebagai pimpinan aparatur di Kecamatan perlu diberi fungsi pengawasan terhadap PNS yang ada di Kecamatan, seperti di UPT dan sebagainya. Apalagi saat ini dengan penerapan aturan PNS yang baru, jika 50 hari berturut-turut tidak masuk, dapat diberhentikan. Jika tidak dilakukan pengawasan secara maksimal akan sulit. Sebab, tidak mungkin Inspektorat Daerah akan dapat menjangkau ke bawah. “Karena itu perlu dilakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah, akan disamping pengawasan secara kerkala, juga pengawasan melekat tetap berfungsi dengan baik,â€Âpungkasnya. ( Ren, Esha )