Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-04-2008
  • 415 Kali

Majelis Hakim Tolak Permohonan Pemohon

News Room, Kamis (10/04) Proses persidangan perkara Pra Peradilan, dengan pemohon M. Eksan yang dikuasakan kepada Athoilah, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, dan para termohon Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Darmawan dan Kapolsek Arjasa, AIPTU Didik Suhendriyanto, yang dikuasakan kepada Kasat Reskrim, AKP Mualimin, SH Kanit Pidter, AIPTU Karsono dan Kanit Pidkor, AIPTU Sujarman, memasuki tahap akhir, yakni sidang agenda Putusan Majelis Hakim, Kamis siang (10/04), di Pengadilan Negeri Sumenep. Dalam sidang putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Suprapto ketika membacakan keputusan itu menyatakan, jika permohonan yang diajukan oleh pemohon ditolak seluruhnya, dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon. Suprapto menerangkan, keputusan penolakan tersebut, berdasarkan hasil analisa selama sidang berlangsung dan kesimpulan dari masing-masing Kuasa Hukum, baik pemohon maupun para termohon. “Selama persidangan itu, kuasa hukum pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil permohonannya. Sebab, tiga tersangka yang diajukan tidak bisa mempertegas tentang belum adanya surat perintah penangkapan dari aparat Kepolisian,” ujarnya. Suprapto menambahkan, keterangan yang diberikan dari satu orang saksi, yakni istri pemohon itu, tidak bisa memperkuat dalil-dalil pembuktiannya. Jika hanya satu saksi saja yang mengatakan tidak menerima surat perintah penangkapan itu, maka bukan merupakan alat bukti. “Dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum itu, sama-sama menyatakan tidak tahu, apakah aparat yang menangkap M. Eksan menggunakan surat perintah penangkapan atau tidak,” tegasnya. Sedangkan, pembuktian dari kuasa hukum para termohon dianggap lengkap, karena disertai dokumen resmi mengenai surat perintah penangkapan yang memang sudah diberikan kepada Kepala Desa Buddi dan Pajenangger Kecamatan Arjasa Kangean, sebelum penangkapan dilakukan. Dan itu diakui oleh kedua Kepala Desa tersebut. ”Kami putuskan, permohonan dari pemohon ditolak seluruhnya dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon,” kata Suprapto. ( Nita, Soek )