Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-03-2011
  • 391 Kali

Main Judi Sabung Ayam, 2 Pelaku Dibekuk

News Room, Rabu ( 23/03 ) Sebanyak 2 pelaku judi sabung ayam dibekuk aparat Polres Sumenep, di Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi. Kedua tersangka penyabung itu, yakni Suri Hartono (48), dan Muhamad Ridwan (26), keduanya warga Desa setempat. Kapolres Sumenep, AKBP Susanto menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, jika ada sabung ayam dengan judi, di pekarangan rumah Hosnan, warga setempat. Dilokasi, petugas mendapati para tersangka sedang berjudi jenis sabung ayam. Anggota pun langsung menangkap para tersangka penyabung. Kasus judi sabung ayam, memang menjadi salah satu kasus yang menjadi perhatian. “Ini memang atensi, jadi pasti kami proses dan kami limpahkan ke Kejaksaan,”terangnya. Kapolres mengungkapkan, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp. 11.000,00, 7 ayam jantan aduan, 4 tempat ayam, 1 buku pendaftaran, 1 buku pemenang,arena aduan, dan 1 potong bambu. Saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Sumenep, dan bakal dijerat pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )