Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-10-2005
  • 752 Kali

LSM SUARA NURANI RAKYAT TUNTUT PORSINE ASAL JATENG DIPROSES HUKUM

Sumenep-Infokom News Room : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Nurani Rakyat, Rabu (26/10), secara resmi melayangkan tuntutan kepada Polres Sumenep, dengan melaporkan adanya porsine asal Jawa Tengah melakukan penangkapan ikan di perairan Pulau Ra’as, di atas 30 GT (Gross Tonage), panjang diatas 200 meter, dengan porsine diatas 6 mil. Berdasarkan laporan Moh. Akran Holil tersebut, yang merupakan penanggung jawab LSM Suara Nurani Rakyat mengatakan, penangkapan itu dilakukan 40 hingga 60 ABK. Dalam laporannya, Akran meminta kepada Polres, untuk secepatnya ditindak lanjuti dan diproses secara hukum. Karena, penangkapan dengan porsine tersebut dinilai merugikan masyarakat Ra’as, terutama dapat mematikan mata pencaharian ikan bagi nelayan Ra’as, yang berjumlah 210 orang. Laporan tersebut, juga ditanda tangani BPD Brakas, Abdullah, Tokoh Masyarakat Rasjid Nur dan Tokoh Nelayan Ra’as Bahrul. Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim, IPTU Moh. Cholil mengungkapkan, berdasarkan koordinasi antara Polres dengan Polisi Air dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, bahwa penangkapan dengan menggunakan porsine itu, sebenarnya tidak dilarang oleh perikanan, namun hal itu ada klarifikasinya, yakni sesuai dengan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 392 Kbs 110/4/1999 tentang penangkapan ikan, bahwa penangkapan ikan dibagi 3 klarifikasi, yaitu Jalur Penangkapan Ikan 1, 2 dan 3. Cholil menerangakan, untuk Jalur Penangkapan Ikan 1, dilakukan oleh nelayan yang memakai porsine dengan menggunakan kapal tradisional, diperairan diluar 3 hingga 6 mil laut. Kemudian dengan menggunakan kapal tanpa motor dan atau panjang tidak lebih dari 10 meter, dengan 5 GT. Karena itu, sesuai kriteria tersebut, Cholil mengaku belum mengetahui secara pasti, apakah penangkapan itu melanggar aturan atau tidak. Namun, Cholil berjanji akan melakukan tindakan, apabila penangkapan itu dinilai melanggar aturan. Sehingga, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, dan akan melayangkan peringatan kepada Muspika Ra’as, untuk berhati-hati terhadap penangkapan ikan tersebut. ( Nita, Esha)