Sumenep-Infokom News Room : Ketua Fraksi Amanat Rakyat (FAR) DPRD Sumenep, Malik Effendi, SH mengatakan, saat ini dikalangan dewan sedang terjadi polemik tentang mekanisme Laporan Pertanggung Jawaban Bupati pada masa akhir jabatannya, sebab ada dua peraturan perundangan undangan yang mengatur mekanisme LPJ Bupati, yaitu UU. No. 22 tahun 1999 yang dijabarkan dalam PP. No. 108 tahun 2000 tentang LPJ Bupati dan UU. No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Malik Effendi juga menjelaskan, bahwa dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah diatur, LPJ Bupati menjadi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati. Namun jika menggunakan UU. No. 32 tahun 2004 menurut Malik, harus dilakukan audit terhadap LKPJ masa berakhirnya jabatan Bupati. Dan dewan setempat tidak bisa menyatakan menerima atau menolak LKPJ, sebab sifatnya hanya laporan keterangan saja. Sedangkan UU. No. 32 tahun 2004, mekanisme LPJ Bupati menggunakan PP. No. 108 tahun 2000 tentang Laporan Pertangung Jawaban. Namun jika menggunakan PP. No. 108 tahun 2000 tentang LPJ Bupati tidak perlu mendatangkan BPK, hanya saja Dewan bisa menerima atau menolak LPJ Bupati tersebut. Sementara Sekretaris Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP), Drs. Moh. Hanif mengatakan, rapat pimpinan Fraksi menyetujui menggunakan acuan Undang-undang No. 32 tahun 2004, dan Bupati tidak perlu mempertangung jawabkan penyelenggaraan pemerintahannya kepada DPRD setempat, sebab LPJ yang disampaikan Bupati hanya bersifat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati (LKPJ). Bahkan Hanif menjelaskan, terkait dengan audit oleh BPK, hal tersebut sepenuhnya hak dari BPK, apakah akan datang ke daerahnya atau tidak. ( Yasik, Esha, Im )