News Room, Senin ( 01/07 ) Untuk menjamin dan melindungi anak agar dapat hidup berkembang dan berpartisipasi secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 1 ayat 2 tentang Perlindungan Anak. Kepala Desa, Dra. Wakiah ketika memberikan sosialisasi di hadapan Ibu PKK dan kelompok KIM Mawar di Pendopo/Balai Desa setempat Senin, (01/07). Undang-Undang perlindungan anak lahir karena desakan dunia internasional melalui deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sehingga Indonesia ikut juga mendukung adanya perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi, ujarnya. Selanjutnya Wakiah menghimbau kepada para peserta untuk dapat mengetuk warga masyarakat sekitar, sebab perbuatan kekerasan terhadap anak tentunya akan berhadapan dengan hukum. ( JuP-01, Y2K )