News Room, Rabu ( 06/04 ) Momentum awal babak ke dua periode KH. A. Busyro Karim-tentu saja dengan duet barunya bersama Achmad Fauzi, ditandai dengan berbagai peristiwa anyar. Salah satunya ialah perbincangan tentang masalah aset milik Pemkab yang sejak saat ini ditengara banyak yang “raib”. Kran perbincangan ini dibuka dengan munculnya dugaan penggelapan aset tanah milik Pemkab oleh Yayasan Arya Wiraraja yang menaungi Universitas Wiraraja. Tak hanya itu, dugaan meluas juga pada keabsahan Yayasan sekaligus segala hal yang berkaitan dengan mekanisme civitas kampus.
Terungkapnya masalah ini bermula dari beberapa pihak yang awalnya memang berasal dari dalam civitas Kampus Cemara ini. Dimulai pada bulan Februari 2016 kemarin, Achmad Novel (salah satu Dosen Unija) dan Hasan Basri (mantan Dosen Unija) melaporkan dugaan tersebut sekaligus membawanya ke meja di gedung wakil rakyat di Jalan Trunojoyo. Inti pelaporan tersebut ialah mendesak pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep, agar menyelamatkan aset Pemkab, disamping tanah yang berada dibawah bangunan Universitas Wiraraja, sekaligus juga seluruh aset Kampus Unija secara umum.
Pemkab lalu merespon serius, dibentuklah kemudian Tim Penyelamat Aset Pemkab, yang dikomandani oleh Asisten I, H. Sustono, S.Sos, MM. Selanjutnya, babak baru dimulai.
Salah satu point utama yang dipermasalahkan Achmad Novel cs, ialah keabsahan Yayasan Arya Wiraraja. Yang mana Yayasan yang diduga Novel tidak legal tersebut melikuidasi Yayasan Universitas Wiraraja pada 2010 silam.
“Logikanya, bagaimana mungkin yayasan yang sejak semula memang tidak ada bisa melikuidasi aset,”kata Novel pada Media Center.
Menurut Novel, Yayasan Arya Wiraraja yang dibentuk pada 2006 sebagai perubahan dari sebelumnya, yaitu Yayasan Universitas Wiraraja itu tidak didaftar ke Depkumham. Jadi, jelas menurut Novel, yayasan itu hanya berdiri di atas kertas dan tidak berbadan hukum. Ibarat orang yang tak pernah ada, hanya ada namanya saja, yayasan tersebut dianggap Novel tidak memiliki aset apapun, sehingga nonsen kemudian jika melikuidasi. “Ini jelas sudah masuk pada ranah pidana,”ungkapnya.
Perlu diketahui, Yayasan Universitas Wiraraja berdiri sejak 1986. Menurut Novel, sejak tahun 2001 pasca keluarnya Undang-Undang Nomor 16 tentang Yayasan, semua yayasan diwajibkan daftar ke Depkumham. Namun dari cerita Novel, Yayasan Unija tidak mendaftar, justru tahun 2006 berubah nama menjadi Yayasan Arya Wiraraja.
"Nah, tahun 2009, datang aturan bahwa yayasan yang tak segera mendaftar akan dibekukan. Baru kemudian Yayasan Arya Wiraraja didaftarkan tahun 2010, dan selanjutnya melikuidasi Yayasan Universitas Wiraraja selaku yayasan yang sah. Lalu logika apa yang dipakai, Yayasan yang tidak sah atau yang tidak pernah ada, sejatinya bisa memindahkan aset kekayaan ke Yayasan yang baru itu,"katanya.
Persoalan lain ialah dugaan menjadikan Kampus Unija ini sebagai milik perorangan. Indikasinya, ialah tidak adanya penyerahan posisi Pembina atau pucuk pimpinan tertinggi yang seharusnya sejak awal berdiri itu ditempati Bupati. Memang, pasca transisi dari KH. Moh. Ramdlan Siraj ke KH. A. Busyro Karim, posisi Pembina tetap dipegang oleh KH. Ramdlan hingga saat ini.
“Alasan karena memang bukan ex officio tidak bisa diterima. Dalam statuta, yang mendirikan Unija adalah Bupati Sumenep, bukan Soegondo. Begitu juga tradisi selanjutnya, pemimpin yayasan dari Bupati Soegondo pindah ke Bupati Soekarno Marsaid, lalu ke Bupati Ramdlan Siraj selaku pelindung dan berubah pembina. Nah, seharusnya dari Bupati Ramdlan pindah ke Bupati selanjutnya. Pertanyaannya, jika KH. Ramdlan Siraj bukan Bupati Sumenep waktu itu, mungkinkah posisi Pembina atau pelindung waktu itu diserahkan padanya,”tanya Novel.
Novel mencontohkan perguruan tinggi di Sumenep yang kebetulan dibawah naungan pesantren misalnya. Posisi teratas atau pemegang kekuasaan mutlak pasti berakar pada tokoh pesantren yang menaungi.
“Begitu juga Unija. Unija didirikan oleh Pemkab. Jadi Unija adalah milik Pemkab. Segala proses sejak berdirinya, terkait segala tetek bengek dan kelancaran fasilitas awal itu dikarenakan background Bupati Sumenep. Seperti pengurusan hak pakai lahan cato, proses pendirian, maupun bantuan atau hibah dari pihak lain yang tidak mengikat, karena melihat profil yang ada di dalamnya, yaitu Bupati Sumenep,”tambahnya panjang lebar. ( Farhan, Esha )