Sumenep-Kominfo News Room : Tim Resmob Polres Sumenep terpaksa harus melepaskan 2 tersangka, yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pasalnya, 2 tersangka itu diketahui terlibat curanmor sesuai dengan hasil penyelidikan, sehingga penangkapan langsung dilakukan Unit Resmob, Selasa malam (19/12) sekitar pukul 19.30 WIB. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin menuturkan, setelah 2 tersangka yang berinisial ENO (21) dan BS (29), keduanya warga Jalan Meranggi Kelurahan Kepanjin berhasil ditangkap, maka aparat langsung menginterogasinya. Namun, hasil pemeriksaan yang dilakukannya, ternyata aparat tidak menemukan cukup bukti untuk menahan kedua tersangka yang diduga terlibat dalam curanmor, sehingga aparat langsung melepaskan kedua orang tersebut. Ketika disinggung mengenai adanya ancaman dan pukulan dari anggota terhadap kedua orang yang diduga tersangka curanmor itu, dengan tegas Mualimin mengatakan tidak benar. Karena, sesuai konfirmasi dengan anggota yang memeriksa kedua orang itu, bahwa ketika diperiksa, aparat tidak menyentuh sedikitpun kulit kedua orang yang diduga tersangka curanmor itu. Namun, jika hal itu memang benar, maka dirinya akan segera melakukan konfirmasi lagi kepada anggotanya yang memeriksa kedua orang yang diduga tersangka curanmor tersebut. Mualimin menjelaskan, penangkapan itu dilakukan, karena memang sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukannya, mengingat kendaraan bermotor yang hilang pada saat itu sudah berada ditangan Polisi. Artinya, dalam peristiwa pelepasan 2 orang yang diduga tersangka curanmor, aparat tidak salah tangkap. ( Nita, Esha )